Eksepsi sebagai Ujian Formil Dakwaan dalam Perkara Prof. Yetrie Ludang

Oleh: Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H. – Advokat dan Konsultan Hukum
PALANGKA RAYA – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., memasuki tahapan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/8/2026).
Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. Menurut kuasa hukum, langkah tersebut bukan semata-mata membantah tuduhan, melainkan menguji apakah dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa, berpendapat bahwa surat dakwaan yang disusun JPU masih mengandung sejumlah persoalan mendasar yang perlu diuji di hadapan majelis hakim.
“Eksepsi kami diajukan karena terdapat sejumlah aspek yang menurut kami tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 143 KUHAP. Dakwaan yang kabur berpotensi merugikan hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang adil,” ujar Ari Yunus Hendrawan dalam keterangannya.
Menurut Ari, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penggunaan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp2.430.583.989.
Pihaknya berpandangan bahwa penetapan kerugian keuangan negara, khususnya yang bersumber dari APBN, memiliki mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Hal tersebut akan menjadi salah satu materi yang kami uraikan dalam eksepsi agar memperoleh penilaian hukum dari majelis hakim,” katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya audit sebelumnya yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada September 2021. Berdasarkan audit tersebut, ditemukan pengeluaran yang belum didukung bukti administrasi sebesar Rp112,5 juta yang kemudian ditindaklanjuti melalui sanksi administratif dan pengembalian ke kas negara.
Menurut Ari, fakta tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam melihat apakah persoalan yang dipersoalkan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pihak pembela juga menilai terdapat persoalan mengenai tempus delicti atau rentang waktu dugaan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan. Menurutnya, terdapat perbedaan antara kronologi yang didalilkan dengan fakta penugasan salah satu pihak yang disebut dalam surat dakwaan.
Tidak hanya itu, Ari menilai konstruksi dakwaan belum menguraikan secara utuh alur pertanggungjawaban keuangan negara, khususnya mengenai peran Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam proses pencairan anggaran melalui mekanisme APBN.
“Dalam perspektif hukum acara pidana, dakwaan harus menggambarkan rangkaian peristiwa secara lengkap sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakjelasan mengenai peran masing-masing pihak,” jelasnya.
Di sisi lain, Ari menegaskan bahwa jabatan Direktur Pascasarjana merupakan tugas tambahan akademik yang diberikan kepada seorang dosen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di bawah tanggung jawab Rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi.
Ia menambahkan bahwa seluruh argumentasi tersebut akan disampaikan secara resmi melalui eksepsi di hadapan majelis hakim untuk memperoleh penilaian objektif sesuai hukum yang berlaku.
“Eksepsi merupakan instrumen hukum yang dijamin KUHAP sebagai bagian dari perlindungan hak terdakwa. Kami menghormati proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap keberatan yang kami ajukan kepada Majelis Hakim,” tutup Ari Yunus Hendrawan.
Redaksi/ig






