Konsolidasi Nasional FERADI WPI Tegaskan Dukungan bagi Penanganan Perkara Fam Fuk Tjhong

Konsolidasi Nasional FERADI WPI Tegaskan Dukungan bagi Penanganan Perkara Fam Fuk Tjhong

SEMARANG – Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FERADI WPI) menggelar Konsolidasi Nasional di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026), sebagai upaya memperkuat soliditas organisasi sekaligus menyatakan dukungan terhadap penanganan perkara yang sedang dihadapi Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Eyang UUN.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Umum FERADI WPI, M. Refky Jandy, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa konsolidasi nasional bukan sekadar ajang silaturahmi antar pengurus dari berbagai daerah, tetapi juga menjadi forum menyatukan komitmen organisasi dalam mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan moral dan organisasi kepada Pak Uun. Beliau merupakan Wakil Ketua Umum FERADI WPI yang selama ini aktif memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada masyarakat serta dikenal sebagai aktivis kontrol sosial yang memperjuangkan kepentingan publik,” ujar Refky kepada awak media.

Refky menegaskan bahwa FERADI WPI tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Sementara itu, Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyampaikan bahwa organisasi mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dialami Fam Fuk Tjhong. Meski demikian, FERADI WPI tetap menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  FERADI WPI Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Diserahkan Sepenuhnya kepada Proses Hukum

“Kami mengapresiasi langkah Polda Banten yang terus menangani perkara ini. Harapan kami, seluruh fakta dapat diungkap secara terang dan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. FERADI WPI akan terus memberikan pendampingan kepada anggota melalui tim advokasi yang telah dibentuk,” kata Mustaqim.

Ia menambahkan bahwa pengawalan yang dilakukan organisasi merupakan bentuk pendampingan moral dan hukum, bukan intervensi terhadap independensi penyidik. Seluruh anggota FERADI WPI juga diminta menjaga kekompakan organisasi, menghormati proses hukum, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang turut dimanfaatkan sebagai forum memperkuat koordinasi internal organisasi dalam mengawal pendampingan hukum terhadap anggotanya. FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan, serta berharap perkara yang sedang ditangani Polda Banten dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Catatan Redaksi:
Perkara yang diberitakan masih berada dalam tahap penyidikan. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Admin

Tinggalkan Balasan