Diskominfosantik Kalteng Dukung Pengaturan Handphone di Sekolah Demi Wujudkan Ruang Digital Aman

Diskominfosantik Kalteng Dukung Pengaturan Handphone di Sekolah Demi Wujudkan Ruang Digital Aman

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah mengenai pengaturan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif bagi peserta didik.

Dukungan itu sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah, yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di wilayah Kalimantan Tengah. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar sekaligus melindungi pelajar dari berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital.

Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, mengatakan perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar bagi dunia pendidikan. Namun, tanpa pengawasan yang tepat, penggunaan telepon pintar juga berpotensi memunculkan berbagai persoalan seperti cyberbullying, penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang di kalangan pelajar.

“Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik,” ujar Adiah.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti melarang pelajar menggunakan teknologi, melainkan mengarahkan agar pemanfaatannya lebih bertanggung jawab dan sesuai kebutuhan pembelajaran.

Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin membangun budaya digital yang sehat, sehingga teknologi menjadi sarana untuk belajar, berkreasi, serta mengembangkan potensi generasi muda, bukan justru menjadi sumber gangguan dalam proses pendidikan.

Baca Juga :  Kantor Eks DPD PDIP Kalteng Disengketakan, Penghuni Diberi Ultimatum 7x24 Jam

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah menginstruksikan seluruh sekolah agar membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali digunakan untuk kepentingan pembelajaran yang mendapat pendampingan guru. Selain itu, sekolah diminta menyediakan tempat penyimpanan handphone berupa loker, melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid, serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media digital.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menilai bahwa kemudahan akses internet melalui telepon pintar harus diimbangi dengan edukasi literasi digital. Sekolah didorong memberikan perlindungan kepada korban perundungan, menyediakan layanan konseling, serta melakukan pembinaan kepada pelaku sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.

Adiah menambahkan, keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah, tenaga pendidik, serta keluarga.

“Peran orang tua sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat menciptakan generasi yang cakap digital, berkarakter, produktif, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak,” katanya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap proses pembelajaran di sekolah menjadi lebih fokus, disiplin, dan berkualitas, sekaligus membentuk ekosistem digital yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Redaksi: Kaltengnews.id

Admin

Tinggalkan Balasan