Viral di Facebook, Pria Bernama Evan Jayadi Diduga Lecehkan Salah Satu Suku di Kalimantan, Warganet Desak Aparat Bertindak

Palangka Raya – Sebuah video yang beredar luas di berbagai platform media sosial, terutama Facebook, memicu kecaman publik setelah seorang pria yang disebut-sebut bernama Evan Jayadi diduga menyampaikan ujaran yang dinilai melecehkan sekaligus menghina salah satu suku yang mendiami Pulau Kalimantan.
Video berdurasi singkat tersebut dengan cepat menjadi viral dan telah dibagikan ulang oleh banyak akun media sosial. Dalam rekaman itu, pria yang mengenakan topi hitam dan berada di kawasan yang diduga merupakan area perkebunan kelapa sawit, menyampaikan sejumlah pernyataan yang oleh masyarakat dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap identitas suku tertentu di Kalimantan.
Ucapan yang beredar dalam video tersebut sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak warganet menilai perkataan tersebut berpotensi memecah belah persatuan serta melukai perasaan masyarakat adat yang selama ini menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan keberagaman budaya di Pulau Kalimantan.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap, lokasi keberadaan, maupun motif di balik pernyataan yang disampaikan pria tersebut belum dapat dipastikan secara resmi. Belum diketahui pula kapan tepatnya video itu direkam serta apakah pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks tertentu atau tidak.
Sejumlah akun media sosial menyebut pria dalam video tersebut bernama Evan Jayadi, namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Sejak video tersebut viral, kolom komentar di berbagai platform media sosial dipenuhi kecaman. Banyak masyarakat meminta agar aparat penegak hukum segera menelusuri identitas pria dalam video dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat media sosial juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing emosi maupun melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mereka mengimbau seluruh pihak menyerahkan proses penanganan kepada aparat berwenang.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk dugaan lokasi keberadaan maupun data pribadi yang belum dipastikan kebenarannya.
Secara hukum, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bukan berdasarkan penilaian publik semata.
Sampai saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai video viral tersebut. Belum diketahui apakah telah ada laporan masyarakat ataupun langkah penyelidikan yang dilakukan terkait dugaan penghinaan terhadap salah satu suku di Kalimantan.
Demikian pula, belum ditemukan klarifikasi ataupun permintaan maaf dari pria yang disebut-sebut bernama Evan Jayadi terkait video yang beredar.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa penggunaan kata “diduga” dalam pemberitaan ini mengacu pada belum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan perbuatan yang dilakukan oleh sosok dalam video tersebut. Apabila terdapat perkembangan resmi, klarifikasi, atau hak jawab dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai Kode Etik Jurnalistik.






