Pemdes Tumbang Kalemei Imbau Warga Serahkan Senjata Api Ilegal Secara Sukarela

Pemdes Tumbang Kalemei Imbau Warga Serahkan Senjata Api Ilegal Secara Sukarela

KATINGAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, mengeluarkan surat himbauan resmi kepada seluruh masyarakat agar secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal maupun senjata api rakitan yang masih dikuasai warga.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 140/188/Pem-Des/TK/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Himbauan Penyerahan Senjata Api Secara Sukarela, sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban pasca peristiwa yang terjadi pada 2 Juli 2026, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan warga sipil dan anggota Polri.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Tumbang Kalemei, Aprihandy, Pemdes menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pemerintah Desa mengimbau seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal maupun senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak yang berwenang,” demikian isi pokok surat himbauan tersebut.

Pemdes memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api secara sukarela hingga 16 Juli 2026. Penyerahan dapat dilakukan melalui aparat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa maupun langsung ke Polsek setempat.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan senjata api yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekaligus menciptakan situasi desa yang aman dan kondusif.

Baca Juga :  Tolak Anak Yatim Piatu, Kebijakan SDN 4 Bukit Tunggal Soal Overkapasitas Jadi Sorotan

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa setelah batas waktu berakhir, setiap warga yang masih kedapatan menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.

Selain mengimbau penyerahan senjata api, pemerintah desa juga meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Desa Tumbang Kalemei berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan kondusif, khususnya setelah insiden yang sempat mengganggu situasi keamanan di wilayah tersebut.

Surat himbauan itu turut ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Katingan, Kapolres Katingan, Kapolsek Katingan Tengah, Danramil 1019-04/KTT, Camat Katingan Tengah, Damang Katingan Tengah, Ketua BPD Tumbang Kalemei, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, serta tokoh masyarakat setempat.

Pemerintah desa berharap adanya kesadaran bersama dari seluruh warga untuk mematuhi ketentuan hukum demi menjaga keamanan lingkungan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api yang dapat membahayakan masyarakat. (Red/ig)

Admin