Kesepakatan Cerai Adat Tuntas, Kuasa Hukum Minta Damang Tegaskan Pelaksanaan Pembagian Harta

KAPUAS. KALTENGNEWS.ID – Kantor Hukum Subur Jaya & Rekan melalui kuasa hukum Martoni D secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus permohonan kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, agar menegaskan pelaksanaan kesepakatan perceraian adat dan pembagian harta bersama (gono-gini) yang telah disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak.
Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan dan Permohonan Penegasan Pelaksanaan Kesepakatan Perceraian Adat serta Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini) Nomor 006/SJP/VII/2026 tertanggal 12 Juli 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Indra Gunawan selaku Asisten Advokat/Paralegal bersama Aulia Mirza selaku Paralegal, dijelaskan bahwa mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus atas nama klien Martoni D, warga Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Menurut kuasa hukum, Martoni D dan Tuty Ayu telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri hubungan perkawinan melalui mekanisme hukum adat Dayak yang berlaku di wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 28 Mei 2026 dan diperkuat dengan Perjanjian Pembagian Harta Bersama tertanggal 9 Juli 2026.
Selain menyepakati perceraian adat, kedua belah pihak juga disebut telah menyelesaikan pembagian seluruh harta bersama yang diperoleh selama perkawinan melalui musyawarah tanpa adanya tekanan maupun paksaan.
Dalam perjanjian itu, rumah yang beralamat di Jalan Lintas Palangka Raya–Pojon RT 001/RW 000, Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, disepakati menjadi hak Martoni D.
Kuasa hukum juga meminta agar Tuty Ayu segera melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian, termasuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah beserta dokumen kepemilikan lainnya kepada Martoni D sebagai bentuk pelaksanaan isi kesepakatan.
Melalui surat tersebut, kuasa hukum memohon kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah agar:
Mencatat dan mengakui adanya kesepakatan perceraian adat antara Martoni D dan Tuty Ayu.
Menjadikan surat pernyataan dan perjanjian pembagian harta bersama sebagai dasar pertimbangan penyelesaian perkara adat.
Memerintahkan para pihak melaksanakan seluruh isi kesepakatan yang telah dibuat secara sukarela.
Memerintahkan penyerahan Sertifikat Hak Milik sesuai isi perjanjian.
Menerbitkan surat penetapan atau surat keterangan perceraian adat setelah seluruh kewajiban para pihak dinyatakan selesai.
Dalam permohonannya, kuasa hukum mendasarkan permintaan tersebut pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sah dan kekuatan mengikat suatu perjanjian (pacta sunt servanda), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, ketentuan mengenai pemberian kuasa, serta pengakuan terhadap hukum adat Dayak sebagai living law sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Damang Kepala Adat memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa adat, menjaga kepastian hukum adat, serta menerbitkan keputusan adat berdasarkan hasil musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Kedamangan.
Menanggapi surat permohonan tersebut, Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah, Sumbin Buder Siram, menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut belum pernah disidangkan di forum adat, sehingga pembagian harta bersama belum dapat dinyatakan selesai.
“Iyuh pa, sidang ikei hindai nampara tuh. Pembagian harta rupatangan hindai di sidangkan,” ujar Sumbin Buder Siram kepada Kaltengnews.id, Senin (13/7/2026).
Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa sidang adat belum pernah dilaksanakan dan pembagian harta bersama akan diputuskan melalui mekanisme persidangan adat sesuai ketentuan yang berlaku di Kedamangan Kecamatan Timpah.
Sumbin Buder Siram juga menegaskan bahwa pembagian harta bersama merupakan kewenangan lembaga Kedamangan yang akan diputuskan berdasarkan asas keadilan menurut hukum adat Dayak.
“Awi kewenangan ikei mambagi barang rupatangan kau ije adil huang pahaman ikei,” tegasnya.
Menurut Damang, kewenangan membagi harta bersama berada pada lembaga Kedamangan dengan mempertimbangkan rasa keadilan berdasarkan pemahaman dan ketentuan hukum adat yang berlaku.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat kesepakatan tertulis yang disampaikan kuasa hukum kepada Kedamangan, pelaksanaan pembagian harta bersama tetap akan diproses melalui mekanisme sidang adat sebelum diterbitkan keputusan atau penetapan adat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak Tuty Ayu terkait permohonan kuasa hukum maupun pernyataan Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah.
Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.






