Kantor Hukum Ajungs & Partners Selesaikan Konflik Rumah Tangga Pasangan Warga Kapuas

Kantor Hukum Ajungs & Partners Selesaikan Konflik Rumah Tangga Pasangan Warga Kapuas

PALANGKA RAYA – Perselisihan rumah tangga yang cukup lama dialami pasangan suami istri Martoni D dan Tuti Ayu, warga Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, akhirnya berakhir damai setelah menjalani proses mediasi di Kantor Hukum Ajungs & Partners, Jalan Raden Saleh Nomor 01, Ball Room Hotel Batu Suli, Kota Palangka Raya, Kamis (9/7/2026).

Proses mediasi yang dipimpin Advokat Senior Ajungs TH L Suan, SH menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan Surat Perjanjian Pembagian Harta, kemudian ditandatangani kedua belah pihak di atas materai sebagai bentuk komitmen hukum yang mengikat.

Ajungs mengatakan, penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah terbaik karena mengedepankan musyawarah, kesepakatan bersama, serta memberikan kepastian hukum tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

“Perdamaian ini adalah hasil mediasi dan kesepakatan yang telah disepakati. Intinya sama-sama bisa melaksanakannya dan tetap menjaga hubungan baik,” ujar Ajungs.

Menurutnya, keberhasilan mediasi bukan hanya mengakhiri konflik, tetapi juga memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, terutama terkait kelanjutan rumah tangga dan penyelesaian harta bersama.

Dalam Surat Perjanjian Perdamaian, kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh perselisihan rumah tangga secara damai.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa seluruh kesepakatan dibuat secara sadar, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun, serta masing-masing pihak berkewajiban melaksanakan seluruh isi perjanjian dengan itikad baik.

Kesepakatan tersebut juga menjadi dasar penyelesaian seluruh persoalan keluarga yang sebelumnya menjadi sengketa.

Selain berdamai, kedua belah pihak juga menyepakati pembagian harta bersama (gono-gini) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pembagian Harta tertanggal 9 Juli 2026.

Baca Juga :  Kantor Eks DPD PDIP Kalteng Disengketakan, Penghuni Diberi Ultimatum 7x24 Jam

Berdasarkan isi dokumen tersebut, hasil musyawarah menetapkan beberapa poin penting, di antaranya:

  • Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2024 dengan Nomor Polisi A 1646 RU beserta seluruh tanggung jawab kepemilikannya diserahkan kepada pihak kedua (istri), Tuti Ayu.
  • Satu unit rumah yang berlokasi di Simpang Lima RT 001/RW 000, Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, berikut seluruh hak dan tanggung jawabnya diserahkan kepada pihak pertama (suami), Martoni D.
  • Penyerahan dan penguasaan atas kedua aset tersebut dinyatakan berlaku sepenuhnya setelah adanya putusan atau kesepakatan sebagaimana diatur dalam dokumen yang telah ditandatangani.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa kedua belah pihak tidak akan mengajukan gugatan atas hasil pembagian harta bersama yang telah disepakati.

Perjanjian dibuat dalam dua rangkap, dibubuhi materai, ditandatangani oleh kedua pihak beserta para saksi, sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh pihak yang menandatanganinya.

Ajungs TH L Suan menilai penyelesaian sengketa keluarga melalui jalur mediasi memberikan manfaat besar karena mampu menjaga hubungan baik para pihak sekaligus menghindarkan konflik berkepanjangan.

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sehingga masing-masing pihak memperoleh kepastian hukum sekaligus dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara keluarga melalui musyawarah dengan pendampingan hukum yang profesional dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta tetap mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan. (Redaksi/ig)

Admin