Somasi Diabaikan, FSH Terancam Dilaporkan ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Kantor Firma Hukum Subur Jaya & Rekan yang tergabung dalam Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI) Wadah Perjuangan Indonesia (WPI) Kalimantan Tengah menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap seorang pria berinisial Ferry Syahputra Hasibuan (FSH) apabila tidak menunjukkan itikad baik atas somasi yang telah dilayangkan terkait dugaan penguasaan dana titipan sebesar Rp107 juta.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Somasi I (Pertama) Nomor: 001/SOMASI-SJ/FERADI-WPI/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Indra Gunawan, selaku Asisten Advokat/Paralegal pada Kantor Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/SKK/SJ-FERADI/VI/2026, atas nama pemberi kuasa Jono Santoso.
Dalam dokumen somasi yang diterima redaksi, disebutkan bahwa klien kuasa hukum mengklaim telah melakukan sejumlah transfer dana kepada Ferry Syahputra Hasibuan melalui rekening bank atas nama yang bersangkutan.
Rincian Transfer Dana
Berdasarkan dokumen yang tercantum dalam surat somasi, rincian transfer tersebut meliputi:
- 13 Desember 2025, pukul 17.31 WIB sebesar Rp25.000.000;
- 19 Desember 2025, pukul 20.42 WIB sebesar Rp72.000.000;
- 21 Desember 2025, pukul 20.59 WIB sebesar Rp10.000.000.
Dengan demikian, total dana yang diklaim telah ditransfer kepada pihak yang disomasi mencapai Rp107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah).
Menurut kuasa hukum, dana tersebut merupakan dana titipan yang berdasarkan kesepakatan para pihak seharusnya dikembalikan kepada pemberi kuasa. Namun hingga somasi diterbitkan, pengembalian dana tersebut disebut belum dilakukan.
“Kami memberikan kesempatan selama 3 x 24 jam sejak diterimanya surat somasi ini kepada pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik, menghubungi kuasa hukum, serta menyelesaikan kewajibannya,” demikian bunyi kutipan dalam surat somasi tersebut.
Potensi Upaya Hukum Pidana dan Perdata
Kuasa hukum menyatakan, apabila dalam batas waktu yang telah diberikan tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian, maka pihaknya akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
“Apabila tidak terdapat itikad baik, maka kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut baik melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan dalam dokumen somasi.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.”
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, kuasa hukum juga merujuk pada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sepanjang relevan dengan peristiwa hukum yang dimaksud.
Kesempatan Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Sebelum menempuh jalur hukum, Kantor Firma Hukum Subur Jaya & Rekan menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Dalam somasi tersebut, pihak yang disomasi diminta untuk:
- Menghubungi kuasa hukum;
- Mengembalikan dana sebesar Rp107 juta kepada pemberi kuasa;
- Menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme musyawarah.
Namun demikian, apabila dalam tenggang waktu 3 x 24 jam tidak terdapat respons maupun penyelesaian, maka laporan resmi ke Polda Kalimantan Tengah disebut akan segera ditempuh.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ferry Syahputra Hasibuan untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi atas somasi tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi: Kaltengnews.id
Editor: Indra Gunawan
Palangka Raya | Juli 2026






