Itjen Kemdiktisaintek Usut Dugaan Pelanggaran ASN dan Perselingkuhan Kandidat Rektor UPR

PALANGKA RAYA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dikabarkan tengah memproses laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan hubungan terlarang yang menyeret dua dosen Universitas Palangka Raya (UPR), masing-masing berinisial AT dan BR. BR diketahui merupakan salah satu kandidat dalam proses pemilihan Rektor UPR.
Laporan tersebut diajukan oleh Agung Dwi Putra melalui kuasa hukumnya, Ari Yunus Hendrawan, SH., M.Kom., C.Med dari Kantor Hukum Shalom Agung. Menurut Ari, substansi laporan yang diajukan tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik dan moral ASN, tetapi juga dugaan pelanggaran kewajiban kerja sebagai dosen ASN yang terikat pada ketentuan kedinasan.
“Kami telah menyampaikan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek untuk ditelaah dan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin ASN yang berlaku,” ujar Ari Yunus Hendrawan dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (30/6/2026).
Menurut pihak pelapor, AT yang berstatus sebagai dosen tetap ASN di lingkungan UPR diduga tidak menjalankan kewajiban kerja secara penuh di Palangka Raya setelah menyelesaikan tugas belajar di Universitas Indonesia pada tahun 2018.
Ari menyebut, berdasarkan data kependudukan yang dimiliki pelapor, AT diduga tidak lagi berdomisili di Kota Palangka Raya. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh pelapor, AT disebut menetap dan bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta.
“Terlapor AT diduga tidak kembali menjalankan tugas secara penuh di Palangka Raya setelah menyelesaikan studi. Pelapor menduga yang bersangkutan menetap di Jakarta dan menjalankan aktivitas pekerjaan lain di luar tugas kedinasannya sebagai dosen ASN,” kata Ari.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi berkaitan dengan ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Selain itu, dosen ASN juga terikat pada kewajiban pelaksanaan tugas tridarma perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.
Dalam laporannya, pelapor juga menduga adanya hubungan khusus antara AT dan BR ketika keduanya masih terikat dalam perkawinan masing-masing.
Pihak pelapor mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai dapat menjadi petunjuk adanya hubungan tersebut, di antaranya:
- Data manifes penerbangan yang menunjukkan perjalanan bersama ke Yunani dan Swiss menggunakan kode pemesanan (booking code) yang sama;
- Dokumen transaksi kartu kredit yang diduga digunakan untuk pembayaran akomodasi di kawasan Oia, Santorini, Yunani, senilai EUR 443,52 pada 24 Agustus 2019;
- Riwayat transaksi pemesanan melalui platform perjalanan daring pada periode 21–26 Agustus 2019 dengan nilai sekitar Rp8,5 juta;
- Salinan surat elektronik dari pihak hotel di kawasan Caldera, Santorini, yang meminta kehadiran pemegang kartu kredit saat proses check-in;
- Bukti layanan penjemputan bandara yang mencantumkan nama kedua pihak.
“Yang menjadi pertanyaan dari pelapor adalah apakah patut dua ASN yang pada saat itu sama-sama masih terikat perkawinan melakukan perjalanan bersama ke luar negeri dan diduga menggunakan fasilitas perjalanan yang sama,” ujar Ari.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, seluruh dokumen tersebut masih berstatus sebagai bagian dari materi laporan yang sedang diproses dan belum memperoleh penetapan ataupun kesimpulan resmi dari pihak berwenang.
Perkara ini juga berkembang setelah muncul fakta baru pascaperceraian antara pelapor Agung Dwi Putra dan AT.
Menurut kuasa hukum pelapor, selama bertahun-tahun Agung tetap menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada dua anak yang berada dalam pengasuhan mantan istrinya, dengan nilai sekitar Rp10 juta per bulan, karena meyakini anak kedua merupakan anak biologisnya.
Namun, menurut Ari, situasi berubah setelah pelapor menerima hasil pemeriksaan DNA dari laboratorium internasional pada 19 Maret 2026.
“Pelapor menerima sertifikat hasil tes DNA yang menyatakan secara ilmiah bahwa dirinya bukan ayah biologis dari anak kedua yang dilahirkan pada Februari 2019,” kata Ari.
Pihak kuasa hukum menyatakan hasil pemeriksaan tersebut turut dilampirkan sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam proses pelaporan.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak AT, BR, maupun pimpinan Universitas Palangka Raya terkait substansi laporan tersebut. Demikian pula, Itjen Kemdiktisaintek belum menyampaikan hasil pemeriksaan atau kesimpulan atas laporan yang sedang diproses.
Secara hukum, setiap ASN tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang. Sementara itu, proses verifikasi dan klarifikasi oleh Inspektorat Jenderal akan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan lingkungan akademik dan proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri, sehingga transparansi serta profesionalisme penanganan perkara oleh pihak berwenang menjadi sorotan utama.
(Redaksi Kaltengnews.id)






