Kejagung Setor Rp19,6 Triliun Hasil Rampasan Korupsi ke Kas Negara, Pemulihan Aset Jadi Prioritas

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejagung berhasil menyetorkan Rp19,6 triliun hasil penelusuran, perampasan, pengelolaan, dan pelelangan aset tindak pidana ke kas negara sepanjang tahun 2025.
Nilai tersebut meningkat sangat tajam dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer hanya menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1,4 triliun. Lonjakan menjadi Rp19,6 triliun menunjukkan semakin efektifnya strategi pemulihan aset yang diterapkan Kejaksaan Agung.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum kini tidak lagi semata-mata menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.
“Paradigma penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian yang ditimbulkan kepada korban kejahatan,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurutnya, pendekatan tersebut bertujuan memulihkan kerugian yang dialami negara, masyarakat maupun lingkungan akibat berbagai tindak pidana, khususnya korupsi.
Badan Pemulihan Aset sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 dengan mandat melakukan penelusuran, perampasan, pengelolaan, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana. Saat ini BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Dari jumlah tersebut, 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengendalian langsung BPA.
Selain mengelola aset yang telah dirampas, BPA juga membentuk satuan tugas khusus untuk melacak aset milik para terpidana korupsi yang selama ini belum berhasil dipulihkan. Salah satu perkara yang masih menjadi fokus pelacakan adalah aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.
Untuk tahun 2026, Badan Pemulihan Aset menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga pertengahan Juni 2026, realisasi setoran ke kas negara telah mencapai sekitar Rp1,7 triliun, dan Kejaksaan optimistis target tersebut dapat dicapai melalui percepatan penyelesaian barang rampasan negara.
Kejaksaan Agung juga terus mendorong pelelangan aset hasil rampasan secara terbuka kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga nilai ekonomis barang rampasan sekaligus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Peningkatan nilai aset yang berhasil dipulihkan menjadi indikator bahwa strategi asset recovery semakin menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, pengembalian aset ke kas negara diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara dan mengurangi kerugian akibat tindak pidana korupsi.
**(Redaksi Kaltengnews.id)**






