Damang Pahandut Panggil Zheze Galuh, Edukasi “Belum Bahadat” Jadi Sorotan

PALANGKA RAYA – Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, William, SE, mengundang Erniwati yang dikenal melalui akun media sosial @ZhezeGaluh untuk menghadiri kegiatan edukasi adat terkait prinsip “Belum Bahadat” atau hidup beradat dalam budaya Dayak.
Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi Kedamangan Pahandut Nomor 59/KDMG-PHDT/VI/2026 tertanggal 20 Juni 2026 yang beredar luas di media sosial dan telah dikonfirmasi langsung oleh William kepada Kaltengnews.id, Minggu (21/6/2026).
Dalam surat tersebut, Erniwati alias Zheze Galuh dijadwalkan hadir pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 11.00 WIB di Aula Kecamatan Pahandut, Jalan P. Diponegoro Nomor 19 Palangka Raya.
Menurut William, langkah tersebut bukan merupakan proses peradilan adat maupun sidang adat, melainkan bagian dari upaya edukasi dan pembinaan sosial kemasyarakatan yang menjadi salah satu fungsi lembaga adat dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat.
“Berdasarkan laporan yang disampaikan Ibu Iyus kepada Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian diteruskan ke Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya dan selanjutnya kepada Kedamangan Pahandut, maka kami menindaklanjuti dengan mengundang yang bersangkutan untuk diberikan edukasi mengenai prinsip Belum Bahadat,” kata William saat dikonfirmasi.
Menyikapi Polemik yang Viral
Polemik yang melibatkan akun media sosial @ZhezeGaluh dalam beberapa waktu terakhir telah menjadi perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan di ruang digital.
Menurut William, sebagai tokoh adat yang wilayah kewenangannya meliputi Kecamatan Pahandut, pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai adat kepada masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut.
“Saudari Erniwati berdomisili di wilayah Jalan Ramin Kota Palangka Raya yang masuk dalam wilayah Kedamangan Pahandut. Karena itu kami berkewajiban memberikan pemahaman mengenai hidup beradat kepada warga yang berada dalam wilayah adat kami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa media sosial saat ini menjadi ruang publik yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, setiap narasi maupun konten yang dipublikasikan harus mempertimbangkan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.
“Media sosial adalah ruang komunikasi publik. Ketika terjadi kegaduhan yang berkepanjangan dan menjadi konsumsi masyarakat luas, maka perlu ada langkah-langkah edukatif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” tegas William.
Bukan Sidang Adat
William secara tegas membantah anggapan yang berkembang bahwa pemanggilan tersebut merupakan bentuk proses hukum adat terhadap Erniwati.
Menurutnya, agenda yang akan dilaksanakan hanya berupa penyampaian edukasi dan dialog terkait makna hidup beradat atau Belum Bahadat dalam perspektif budaya Dayak.
“Ini bukan sidang adat. Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya ingin memberikan edukasi dan pemahaman tentang prinsip Belum Bahadat atau hidup beradat sesuai nilai-nilai budaya Dayak,” katanya.
Ia menambahkan seluruh tahapan yang dilakukan Kedamangan Pahandut telah mengikuti mekanisme kelembagaan adat yang berlaku, termasuk menindaklanjuti surat yang diterima dari Dewan Adat Dayak.
Menjaga Harmoni Sosial
Dalam pandangan lembaga adat, keberadaan media sosial yang semakin dominan dalam kehidupan masyarakat harus diimbangi dengan kesadaran etika dan tanggung jawab sosial.
William menyebutkan, apabila polemik yang berkembang tidak dikelola dengan baik, maka berpotensi menimbulkan gesekan sosial yang dapat merugikan berbagai pihak.
“Kami berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun vertikal. Yang kami inginkan adalah suasana masyarakat tetap kondusif, damai dan saling menghormati,” ujarnya.
Ia juga berharap Erniwati dapat memenuhi undangan yang telah disampaikan sehingga proses edukasi dan dialog dapat berjalan dengan baik.
Perspektif Hukum dan Adat
Secara hukum, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun demikian, kebebasan tersebut juga memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945, yakni setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menjaga moralitas, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Sementara itu, penggunaan media sosial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tanggung jawab setiap pengguna ruang digital terhadap informasi yang disebarluaskan kepada publik.
Dalam konteks adat Dayak Kalimantan Tengah, prinsip Belum Bahadat merupakan salah satu nilai fundamental yang mengedepankan sikap saling menghormati, menjaga martabat sesama, menjunjung etika komunikasi, serta mengutamakan penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan kearifan lokal.
Karena itu, langkah edukasi yang dilakukan Kedamangan Pahandut dipandang sebagai bagian dari upaya pembinaan sosial berbasis nilai-nilai adat untuk menjaga ketenteraman masyarakat serta mencegah meluasnya konflik di ruang publik maupun media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Erniwati alias Zheze Galuh terkait undangan yang disampaikan oleh Kedamangan Pahandut tersebut.
(Kaltengnews.id)






