BPN Gunung Mas Tegaskan Tidak Terbitkan Produk Hukum dalam Pengukuran Lahan atas Permohonan LIN

BPN Gunung Mas Tegaskan Tidak Terbitkan Produk Hukum dalam Pengukuran Lahan atas Permohonan LIN

KUALA KURUN, Kaltengnews.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunung Mas memberikan klarifikasi terkait keterlibatan petugasnya dalam kegiatan pengukuran ulang batas tanah yang berkaitan dengan areal Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Flora Nusa Perdana (FNP) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Somarsono, menegaskan bahwa kehadiran petugas BPN di lapangan hanya berdasarkan permohonan bantuan pendampingan teknis dan saksi netral yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN), bukan dalam rangka menerbitkan keputusan maupun produk hukum pertanahan.

Penegasan tersebut disampaikan Bambang Somarsono kepada Kaltengnews.id saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (19/6/2026).

“Pihak kami hanya sebatas pendampingan bantuan tenaga untuk pengukuran kadastral, karena dalam surat permohonan DPP LIN tersebut menyangkut PBS PT Flora Nusa Perdana,” kata Bambang Somarsono.

Menurut Bambang, dasar keterlibatan petugas Kantah BPN Kabupaten Gunung Mas berawal dari surat DPP LIN Nomor 005/DPP-LIN/MANDALA 03/KAL/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 perihal permohonan bantuan pendampingan dan saksi netral dalam kegiatan pengukuran ulang batas tanah yang diklaim oleh masyarakat.

Menindaklanjuti surat tersebut, Kantah BPN Gunung Mas menerbitkan Surat Tugas Nomor 227/ST-62.10.UP/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 kepada Stanley Adrian, S.PWK selaku Penata Kadastral Ahli Pertama dan Yulius Supranelo selaku Pengadministrasi Perkantoran untuk melakukan pendampingan teknis di lapangan.

Selanjutnya, Kantah BPN Gunung Mas juga menerbitkan Surat Tugas Nomor 305/ST-62.10.200.IP/VI/2026 yang menugaskan Yahlil Khoir Nur Rizqi, SH selaku Asisten Penata Kadastral Terampil dan Asiyanto selaku Pengadministrasi Perkantoran guna mendukung kegiatan teknis pengukuran yang dimohonkan.

Bambang menegaskan bahwa tugas petugas BPN yang turun ke lokasi hanya terbatas pada aspek teknis pengukuran kadastral dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak atas lahan yang menjadi objek klaim.

“Tidak ada produk hukum yang diterbitkan BPN Kabupaten Gunung Mas, hasil petugas ikut turun ke lokasi lahan yang diklaim,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan petugas BPN merupakan bagian dari pelayanan teknis pertanahan yang bertujuan memperoleh data fisik lapangan, bukan untuk menetapkan status hukum suatu bidang tanah.

Dalam sistem administrasi pertanahan nasional, pengukuran kadastral merupakan proses pengumpulan data fisik berupa letak, batas, luas, dan posisi suatu bidang tanah yang hasilnya belum otomatis menjadi dasar penetapan hak atas tanah.

Secara hukum, hasil pengukuran lapangan tidak dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan kepemilikan maupun penerbitan hak atas tanah. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa kegiatan pendaftaran tanah meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik serta data yuridis untuk kemudian dibukukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Resmi Tutup FBIM dan Seluruh Rangkaian Peringatan Harjad Ke-69 Kalteng

Pada Pasal 1 angka 1 PP Nomor 24 Tahun 1997, disebutkan bahwa pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta maupun daftar mengenai bidang-bidang tanah.

Sementara itu, penetapan hak atas tanah tidak cukup hanya berdasarkan hasil pengukuran lapangan, melainkan harus didukung data yuridis yang sah serta melalui proses administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks objek yang masih menjadi sengketa atau klaim antar pihak, hasil pengukuran hanya berfungsi sebagai data teknis dan belum memiliki kekuatan hukum untuk menentukan siapa pemegang hak yang sah atas tanah tersebut.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Bambang memastikan bahwa Kantah BPN Kabupaten Gunung Mas tidak berada pada posisi mendukung maupun membenarkan klaim pihak tertentu terhadap objek lahan yang sedang dipersoalkan.

Menurutnya, keberadaan petugas BPN semata-mata untuk membantu pelaksanaan pengukuran yang dimohonkan oleh DPP LIN sebagai pihak yang meminta pendampingan teknis dan saksi netral.

Karena itu, hasil kegiatan di lapangan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengesahan terhadap klaim masyarakat maupun terhadap hak yang dimiliki perusahaan.

“Kami hanya memenuhi permohonan bantuan tenaga teknis pengukuran. Tidak ada keputusan ataupun produk hukum yang kami keluarkan terkait objek lahan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang berharap persoalan yang berkembang terkait klaim lahan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, musyawarah serta menempuh jalur hukum yang tersedia apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai status maupun batas tanah.

“Harapan kami masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan jangan ada pihak lain yang dirugikan,” pungkasnya.

Bambang kembali menegaskan bahwa keterlibatan Kantah BPN Kabupaten Gunung Mas dalam kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penerbitan keputusan administrasi pertanahan maupun penetapan hak atas tanah.

 “Kegiatan tersebut sebatas pendampingan teknis pengecekan bidang tanah,” tutup Bambang Somarsono.

(Redaksi Kaltengnews.id)

Admin

Tinggalkan Balasan