Mentan Minta Polri Usut Anomali Harga Sawit

Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara resmi menyurati Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meminta pengusutan terhadap dugaan anomali harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai merugikan petani di berbagai daerah.
Langkah tersebut diambil menyusul ditemukannya perbedaan yang cukup signifikan antara harga sawit di tingkat pabrik pengolahan dan harga yang diterima petani. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sehat dalam rantai tata niaga komoditas sawit nasional.
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam apabila terdapat pihak-pihak yang diduga memainkan harga hingga mengakibatkan kerugian bagi petani.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap anomali harga sawit yang terjadi. Petani harus mendapatkan haknya secara adil sesuai mekanisme pasar yang sehat,” ujar Amran dalam keterangannya.
Menurutnya, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Karena itu, stabilitas harga di tingkat petani harus menjadi perhatian bersama agar kesejahteraan petani tetap terjaga.
Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Pertanian, terdapat indikasi ketidakwajaran pada pola pembentukan harga TBS di sejumlah wilayah sentra perkebunan sawit. Padahal, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar global maupun domestik menunjukkan tren yang relatif stabil.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya praktik yang menyebabkan harga TBS di tingkat petani tidak bergerak sesuai perkembangan harga pasar yang sebenarnya.
Dari perspektif hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesepakatan atau pengaturan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha secara bersama-sama, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat, khususnya petani, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pakar hukum ekonomi yang dimintai tanggapan menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta berbasis alat bukti yang sah.
“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Di sisi lain, kalangan petani sawit berharap pemerintah dapat segera menemukan akar persoalan yang menyebabkan harga TBS tidak sesuai dengan ekspektasi pasar. Mereka menilai harga yang layak sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha perkebunan rakyat yang menjadi sumber penghidupan jutaan keluarga di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menegaskan akan terus mengawal proses pengusutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan tata niaga sawit berjalan secara transparan, adil, dan berpihak kepada petani.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai pihak tertentu yang ditetapkan sebagai terlapor atau terduga pelaku. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap sesuai asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
(Redaksi Kaltengnews.id)






