Ketua DPD LIN Kalteng Layangkan Keberatan ke DPP, Soroti Aktivitas Mengatasnamakan Organisasi di Gunung Mas

Ketua DPD LIN Kalteng Layangkan Keberatan ke DPP, Soroti Aktivitas Mengatasnamakan Organisasi di Gunung Mas

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kalimantan Tengah, Tony H. Rihit, menyampaikan keberatan secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN terkait adanya aktivitas yang dilakukan sejumlah pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut di wilayah Kalimantan Tengah tanpa sepengetahuan maupun koordinasi dengan pengurus daerah.

Keberatan tersebut disampaikan menyusul adanya kegiatan pendampingan dan klaim lahan yang terjadi di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Flora Nusa Perdana (FNP), Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, yang menurut Tony berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, sengketa hukum, hingga gangguan terhadap iklim investasi.

Tony menegaskan, sebagai Ketua DPD LIN Kalimantan Tengah yang sah berdasarkan Surat Keputusan kepengurusan organisasi, dirinya tidak pernah menerima laporan maupun koordinasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan LIN dalam persoalan tersebut.

“Saya merasa sangat keberatan atas adanya kegiatan pihak yang mengatasnamakan LIN dan melakukan aktivitas di wilayah Kalimantan Tengah tanpa koordinasi dengan saya selaku Ketua DPD LIN Kalteng,” tegas Tony H. Rihit kepada wartawan.

Menurutnya, setiap kegiatan yang mengatasnamakan organisasi seharusnya dilakukan melalui mekanisme koordinasi dan administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak lain.

Tony meminta seluruh pihak yang membawa nama LIN dalam kegiatan di Kalimantan Tengah untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut sampai terdapat kejelasan administrasi dan koordinasi dengan pengurus daerah.

“Hal ini penting agar tidak terjadi kekeliruan administrasi, meskipun ada surat tugas dari tingkat pusat. Organisasi harus berjalan sesuai mekanisme agar tidak menimbulkan carut-marut dan merugikan pihak mana pun,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Tony menyoroti aktivitas yang dilakukan di areal HGU PT Flora Nusa Perdana, Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat pihak yang mengatasnamakan LIN yang disebut memperoleh kuasa dari sejumlah warga untuk melakukan klaim lahan yang berada di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki HGU.

Tony menyebut salah satu nama yang disebut dalam kegiatan tersebut adalah Alpian Angai Salman bersama beberapa pihak lainnya.

Menurutnya, sengketa atau klaim hak atas tanah yang berada di atas lahan berstatus HGU harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak.

Ia juga menyoroti adanya keterlibatan petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas dalam kegiatan pengukuran ulang atau pengambilan titik koordinat atas objek yang diklaim masyarakat.

“Seharusnya pihak BPN menjalankan seluruh mekanisme administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi objek yang dilakukan pengukuran berada di atas lahan yang telah memiliki HGU. Semua proses harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Dalam perspektif hukum agraria, Hak Guna Usaha merupakan hak atas tanah yang diberikan negara kepada badan hukum atau perusahaan untuk mengusahakan tanah negara dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunannya.

Baca Juga :  Empat Bakal Calon Rektor UPR Lolos Verifikasi, Empat Lainnya Gugur karena Syarat Manajerial

Meski demikian, keberadaan HGU tidak serta merta menghapus kemungkinan adanya keberatan, klaim atau sengketa yang diajukan masyarakat. Penyelesaian sengketa tersebut wajib dilakukan melalui mekanisme hukum, administrasi pertanahan, mediasi maupun jalur peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap proses pengumpulan data, verifikasi batas tanah maupun pengukuran ulang harus dilakukan berdasarkan prosedur resmi, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi serta kehati-hatian administrasi.

Tony juga meminta DPP LIN untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh surat tugas maupun penugasan yang diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan di wilayah Kalimantan Tengah tanpa koordinasi dengan pengurus daerah.

Ia merujuk pada Surat Keputusan kepengurusan DPD LIN Kalimantan Tengah yang menurutnya memberikan kewenangan kepada pengurus daerah untuk melakukan koordinasi organisasi di wilayah provinsi.

Selain itu, Tony juga meminta agar DPP LIN menjalankan ketentuan internal organisasi, termasuk surat edaran yang mengatur penggunaan nama dan atribut organisasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Kami berharap DPP LIN melakukan evaluasi agar seluruh kegiatan organisasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di daerah,” katanya.

Tony menegaskan bahwa fungsi utama LIN adalah melakukan pengawasan sosial, pengumpulan data, serta koordinasi dalam rangka mendukung kepentingan masyarakat dan negara, bukan menciptakan konflik ataupun ketidakpastian hukum.

Ia berharap seluruh pihak yang merasa dirugikan atas aktivitas yang mengatasnamakan organisasi tertentu dapat menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Prinsipnya, semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul tindakan-tindakan yang justru menimbulkan konflik baru dan mengganggu iklim investasi maupun kepastian hukum di daerah,” pungkasnya. (Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan