Empat Bakal Calon Rektor UPR Lolos Verifikasi, Empat Lainnya Gugur karena Syarat Manajerial

Empat Bakal Calon Rektor UPR Lolos Verifikasi, Empat Lainnya Gugur karena Syarat Manajerial

PALANGKA RAYA – Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 resmi menetapkan empat bakal calon rektor yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dan persyaratan manajerial. Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Senat Tertutup yang dilaksanakan pada 11 Juni 2026.

Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026 dan Surat Keputusan Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026. Dari total delapan bakal calon yang mendaftar, hanya empat orang yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Ketua Panitia Pilrek UPR melalui press release resmi menyampaikan bahwa proses pendaftaran bakal calon rektor telah dibuka sejak 17 hingga 26 Mei 2026. Selanjutnya, verifikasi berkas dilaksanakan pada 3 hingga 6 Juni 2026 sebelum diserahkan kepada Senat Universitas untuk dilakukan penetapan.

Adapun empat bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi adalah:

  1. Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D.
  2. Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn.
  3. Dr. Natalina Asi, M.A.
  4. Prof. Dr. Liswara Neneng, S.Pd., M.Si.

Sementara itu, empat bakal calon lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi, yakni:

  1. Dr. Deddy NSP Tanggara, S.T., M.T.
  2. Prof. Dr. Uras Tantulo, M.Si.
  3. Dr. dr. Natalia Sri Martani, M.Si.
  4. Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T.

Dalam keterangannya, Panitia Pilrek menjelaskan bahwa ketidaklulusan keempat bakal calon tersebut disebabkan belum memenuhi persyaratan pengalaman manajerial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Sebelum penetapan dilakukan, panitia juga telah melakukan konsultasi dan audiensi dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 8 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait pemenuhan syarat pengalaman manajerial bagi bakal calon rektor.

Baca Juga :  Empat Calon Rektor UPR Lolos, Empat Gugur

Audiensi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Kemdiktisaintek. Jawaban tertulis dari kementerian diterima pada 11 Juni 2026 dan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam rapat senat tertutup.

Panitia menjelaskan bahwa ketentuan pengalaman manajerial yang dipersyaratkan minimal pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan atau jabatan lain yang setara selama paling singkat dua tahun di perguruan tinggi negeri, atau pernah menduduki jabatan eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam penjelasannya, panitia mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa jabatan yang setara dengan Ketua Jurusan adalah Ketua Bagian.

Selain itu, Panitia Pilrek juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya yang menegaskan bahwa struktur organisasi jurusan terdiri dari Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Program Studi, serta jabatan fungsional dan pelaksana.

“Hasil Rapat Senat Tertutup dan Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dituangkan dalam SK Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026 telah menetapkan empat orang Bakal Calon Rektor yang lolos verifikasi,” demikian kutipan dalam press release Panitia Pilrek UPR.

Dengan ditetapkannya empat bakal calon tersebut, proses Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya periode 2026–2030 akan memasuki tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan Senat Universitas.

Sumber: Press Release Panitia Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya Tahun 2026–2030, Nomor 34/SENAT-UPR/2026, tanggal 11 Juni 2026.

Admin

Tinggalkan Balasan