Film Pesta Babi dan Revisi UU Kehutanan Jadi Sorotan, Dinilai Menghidupkan Kembali Polemik Penguasaan Hutan oleh Negara

Film Pesta Babi dan Revisi UU Kehutanan Jadi Sorotan, Dinilai Menghidupkan Kembali Polemik Penguasaan Hutan oleh Negara

PALANGKA RAYA – Film dokumenter Pesta Babi kembali menjadi bahan perbincangan publik setelah sejumlah kalangan mengaitkan substansi film tersebut dengan polemik revisi Undang-Undang Kehutanan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR. Film yang mengangkat persoalan ruang hidup masyarakat adat di Papua itu dinilai membuka kembali diskusi mengenai penguasaan kawasan hutan, hak masyarakat adat, serta arah kebijakan pembangunan berbasis sumber daya alam di Indonesia.

Dalam artikel opini yang diterbitkan Mongabay Indonesia pada 14 Juni 2026, penulis Bambang Tri Daxoko menilai konflik yang tergambar dalam film tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang kebijakan kehutanan Indonesia yang berakar sejak era kolonial. Menurutnya, konsep domein verklaring atau pernyataan tanah negara yang berkembang sejak masa Hindia Belanda telah menjadi dasar bagi negara untuk mengklaim kawasan hutan dalam skala luas.

Penulis menyebutkan bahwa praktik penguasaan kawasan hutan oleh negara kerap menimbulkan tumpang tindih dengan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal.

“Klaim kawasan hutan oleh negara menjadi polemik karena menyingkirkan klaim dan praktik masyarakat yang telah lama tinggal di sana,” tulis Bambang Tri Daxoko dalam opininya.

Film Pesta Babi sendiri mengangkat situasi yang terjadi di Papua Selatan, terutama terkait proyek-proyek pembangunan skala besar yang dinilai berpotensi mengubah bentang alam serta memengaruhi kehidupan masyarakat adat. Dalam narasi film tersebut, persoalan lingkungan tidak hanya dilihat sebagai isu ekologis, tetapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, dan hak atas tanah adat.

Sejumlah pengamat menilai film tersebut berhasil memunculkan kembali perdebatan mengenai hubungan antara pembangunan nasional dan perlindungan hak masyarakat adat. Di sisi lain, pemerintah tetap menempatkan program pembangunan dan ketahanan pangan sebagai bagian dari agenda strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian pangan Indonesia.

Artikel opini Mongabay juga menyoroti bahwa revisi UU Kehutanan perlu mempertimbangkan partisipasi publik yang lebih luas, khususnya masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan. Penetapan kawasan hutan tanpa pelibatan masyarakat secara memadai dinilai berpotensi memunculkan konflik agraria dan sengketa ruang hidup di berbagai daerah.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Yetrie Ludang Soroti Dugaan Tebang Pilih dalam Kasus Tipikor Pascasarjana UPR

Sementara itu, dalam opini terpisah yang diterbitkan Mongabay pada Mei 2026, Benidiktus Hery Wijayanto menyatakan bahwa film Pesta Babi tidak hanya berbicara tentang penolakan terhadap pembangunan, melainkan menjadi refleksi atas kualitas kebijakan publik yang menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung. Ia menilai keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari capaian ekonomi, tetapi juga dari tingkat penerimaan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap proses yang dijalankan pemerintah.

Menurutnya, pembangunan yang menyangkut ruang hidup masyarakat adat membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat adat, akademisi hingga organisasi masyarakat sipil. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan secara adil dan berkelanjutan.

Polemik yang berkembang seputar film Pesta Babi juga memunculkan diskusi mengenai kebebasan berekspresi dan ruang kritik dalam masyarakat demokratis. Sejumlah pihak menilai karya dokumenter merupakan bagian dari ruang publik yang dapat digunakan untuk menyampaikan pandangan maupun kritik terhadap kebijakan negara, selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, pembahasan revisi UU Kehutanan masih menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk pegiat lingkungan, akademisi, organisasi masyarakat adat, dan pelaku usaha. Mereka menilai regulasi yang dihasilkan nantinya akan berpengaruh besar terhadap tata kelola hutan Indonesia, perlindungan lingkungan, serta kepastian hak masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Redaksi mencatat, artikel yang menjadi rujukan utama pemberitaan ini merupakan tulisan opini yang dipublikasikan Mongabay Indonesia. Isi pandangan dan argumentasi yang disampaikan merupakan tanggung jawab penulis opini dan tidak serta merta mencerminkan sikap redaksi media.

Admin

Tinggalkan Balasan