Mentan Minta Polri Awasi Harga TBS, Dugaan Permainan Harga Sawit Jadi Sorotan

Mentan Minta Polri Awasi Harga TBS, Dugaan Permainan Harga Sawit Jadi Sorotan

Jakarta, Kaltengnews.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menerbitkan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait pemantauan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang mengalami penurunan di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi ketidakwajaran harga TBS di tingkat petani, meskipun harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dunia dan nilai tukar dolar Amerika Serikat justru mengalami kenaikan.

Surat bernomor B-134/RC.020/M/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 itu ditujukan langsung kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Wakapolri, Kepala Bareskrim Polri, serta para Kapolda di daerah sentra perkebunan sawit. Dalam surat tersebut, Kementerian Pertanian meminta dukungan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap mekanisme pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS).

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, setelah diumumkannya kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis pada 20 Mei 2026, terjadi penurunan harga TBS yang diterima pekebun swadaya. Penurunan itu berkisar antara Rp300 hingga Rp1.250 per kilogram, sementara harga CPO dunia dalam periode April 2024 hingga Mei 2026 justru meningkat sekitar 47 persen dan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah naik lebih dari 10 persen.

Dalam suratnya, Mentan menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan logika pasar. Kenaikan harga CPO dunia dan penguatan dolar semestinya berdampak positif terhadap harga TBS yang diterima petani.

Mentan Amran menyebut kondisi itu patut menjadi perhatian serius pemerintah karena terdapat dugaan adanya praktik yang menyebabkan harga TBS di tingkat petani tidak bergerak sesuai perkembangan pasar global. Ia menegaskan tidak ada alasan bagi PKS untuk menurunkan harga pembelian TBS dalam situasi ketika harga referensi internasional justru mengalami kenaikan.

Dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang digelar di Jakarta dan dihadiri unsur pemerintah, asosiasi petani, pelaku usaha, eksportir, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari berbagai daerah sentra sawit, pemerintah menyepakati perlunya pengawasan lebih ketat terhadap rantai perdagangan TBS.

“Hari ini kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu itu naik lebih tinggi,” kata Amran sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Pertanian.

Baca Juga :  International marketing has new deal

Menurut Amran, pemerintah memiliki data yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tren harga global dan harga yang diterima petani. Ia menilai kondisi tersebut sebagai anomali yang perlu segera dikoreksi agar petani tidak dirugikan.

“Kami punya data. Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali,” ujar Amran.

Selain dugaan penurunan harga yang tidak wajar, Kementerian Pertanian juga menemukan masih adanya disparitas antara harga TBS yang ditetapkan pemerintah daerah dengan harga yang diterima pekebun swadaya. Selisih tersebut disebut berkisar antara Rp400 hingga Rp1.500 per kilogram, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit secara signifikan.

Untuk mendukung proses pengawasan, Kementerian Pertanian turut melampirkan daftar perusahaan PKS yang berdasarkan hasil pemantauan masih membeli TBS pekebun swadaya di bawah harga sebelum 20 Mei 2026. Sejumlah perusahaan di berbagai provinsi sentra sawit, termasuk Kalimantan Tengah, tercantum dalam daftar pemantauan tersebut dan akan menjadi bahan pengawasan lanjutan oleh aparat terkait.

Mentan menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang berpotensi merugikan jutaan petani sawit di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, terdapat sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tersebut. Karena itu, pemerintah berkomitmen menjaga agar harga TBS tetap mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya dan memberikan keuntungan yang adil bagi petani maupun pelaku usaha.

Langkah pengawasan yang melibatkan aparat kepolisian ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam tata niaga sawit nasional, sekaligus memastikan harga TBS kembali normal sesuai perkembangan harga CPO dunia dan nilai tukar yang sedang meningkat. Pemerintah juga menegaskan bahwa keberpihakan terhadap petani menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas sektor perkebunan sawit nasional.

Redaksi Kaltengnews.id akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah serta dampaknya terhadap harga TBS di Kalimantan Tengah dan daerah sentra sawit lainnya.

Admin

Tinggalkan Balasan