PT Palangka Raya Tolak Banding JPU, Putusan PN Kasongan dalam Perkara Edi Supianto Tetap Berlaku

PT Palangka Raya Tolak Banding JPU, Putusan PN Kasongan dalam Perkara Edi Supianto Tetap Berlaku

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Kasongan dalam perkara pidana atas nama Edi Supianto Bin Darmawan (Alm).

Dengan putusan tersebut, putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 3/Pid.B/2026/PN Ksn tanggal 27 April 2026 tetap berlaku.

Hal itu tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 166/PID/2026/PT PLK yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 3 Juni 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan banding Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kasongan tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada negara.

Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim yang dilaksanakan pada 26 Mei 2026. Majelis hakim dipimpin oleh Ninik Hendras Susilowati, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Maskur, S.H. dan Suswanti, S.H., M.Hum. Sementara itu, I Wayan Wasta, S.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti.

Berdasarkan dokumen putusan yang diterima media ini, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku sebelum menjatuhkan amar putusan.

Dalam bagian putusan disebutkan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kasongan tidak dapat diterima, sehingga putusan tingkat pertama tetap memiliki kekuatan hukum pada tingkat banding.

Perkara tersebut melibatkan terdakwa Edi Supianto Bin Darmawan (Alm), seorang petani atau pekebun yang berdomisili di Batu Bandinding Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah, yang didakwa melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milil perusahaan PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM).

Dalam proses persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan, S.H. & Partners yang berkantor di Kota Palangka Raya.

Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, putusan Pengadilan Negeri Kasongan yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum tetap berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Tinjau Jalan Lele dan Melayat Korban Kecelakaan yang Diduga Dipicu Jalan Rusak

Pengadilan Tinggi tidak melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara sebagaimana lazimnya dalam perkara banding yang diterima, melainkan memutus bahwa permohonan banding itu sendiri tidak dapat diterima.

Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian sejumlah praktisi hukum, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Dalam praktiknya, masih terdapat perdebatan mengenai ruang lingkup upaya hukum yang dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas, khususnya berkaitan dengan ketentuan peralihan dan penerapan norma baru dalam KUHAP.

Sebagaimana menjadi pembahasan di kalangan akademisi dan praktisi hukum, terdapat berbagai penafsiran mengenai kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas pasca berlakunya KUHAP 2025.

Perbedaan penafsiran tersebut dinilai berpotensi memunculkan dinamika hukum dalam sejumlah perkara pidana yang diperiksa pada masa transisi pemberlakuan undang-undang.

Namun demikian, dalam perkara Edi Supianto, Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah memberikan putusan yang tegas dengan menyatakan permohonan banding JPU tidak dapat diterima. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 3 Juni 2026 dan telah dikirimkan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari yang sama.

Meski putusan tingkat banding telah dijatuhkan, sistem peradilan pidana Indonesia masih mengenal upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, perkembangan perkara ini masih berpotensi berlanjut apabila salah satu pihak menggunakan hak hukumnya sesuai mekanisme yang tersedia.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 166/PID/2026/PT PLK tetap menjadi dasar hukum yang berlaku dalam perkara tersebut, dengan konsekuensi bahwa putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 3/Pid.B/2026/PN Ksn tanggal 27 April 2026 tetap berlaku sebagaimana amar putusan tingkat banding.(red/ig).

 

Admin

Tinggalkan Balasan