DSI Danantara Resmi Siapkan Ekspor SDA Indonesia ke Pasar Global

DSI Danantara Resmi Siapkan Ekspor SDA Indonesia ke Pasar Global

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID – Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia resmi memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis nasional dengan membentuk Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan yang akan mengoordinasikan ekspor komoditas unggulan Indonesia ke pasar global.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah ekspor, memperkuat penerimaan negara, serta mendorong transparansi dalam perdagangan komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit (CPO), dan feronikel.

Berdasarkan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, DSI ditunjuk sebagai badan usaha milik negara yang akan menjadi perantara resmi dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis. Masa transisi telah dimulai sejak 1 Juni 2026, sementara implementasi penuh direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Danantara menegaskan kehadiran DSI bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya, serta memastikan harga komoditas Indonesia lebih mencerminkan kondisi pasar global. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan devisa dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga :  Benarkah Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha dan asosiasi industri meminta pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis yang jelas agar pelaksanaan kebijakan tidak mengganggu kontrak dagang, mekanisme pembayaran, maupun rantai pasok ekspor yang telah berjalan. Kalangan usaha juga menilai kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor dan mitra dagang internasional.

Pemerintah dan Danantara memastikan kontrak ekspor yang telah berjalan tetap dihormati selama masa transisi. DSI juga menyatakan akan menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan pasar global terhadap komoditas Indonesia.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah terbesar dalam reformasi tata kelola ekspor SDA Indonesia dalam beberapa dekade terakhir, dengan harapan Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi juga memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perdagangan komoditas dunia.(red/ig)

 

Admin