35 Nasabah BMT Dinar Mulia Laporkan Dugaan Penipuan Rp7 Miliar ke Polda Jateng

35 Nasabah BMT Dinar Mulia Laporkan Dugaan Penipuan Rp7 Miliar ke Polda Jateng

SEMARANG – Sebanyak 35 anggota atau nasabah Koperasi BMT Dinar Mulia, Karanganyar, Jawa Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026).

Para korban didampingi tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Laporan tersebut berkaitan dengan dana simpanan para nasabah yang disebut tidak dapat dicairkan, dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp7 miliar.

Perwakilan tim hukum, M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan para korban telah menyampaikan kronologi dan dugaan permasalahan tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Menurut Arifin, para korban menduga adanya persoalan serius dalam pengelolaan dana BMT Dinar Mulia sehingga simpanan mereka tidak dapat dicairkan.

“Sekitar 35 anggota atau nasabah tidak bisa mencairkan simpanannya. Total kerugian yang kami dampingi sekitar Rp7 miliar,” ujar Arifin.

Ia menyebut Ketua BMT Dinar Mulia berinisial UM diduga memiliki keterkaitan utama dalam perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Arifin menegaskan pihaknya akan mengawal laporan para korban agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap hak-hak para korban dapat dipulihkan,” katanya.

Kedatangan para korban ke Ditreskrimsus Polda Jateng disebut diterima pihak penyidik, termasuk Kasubdit dan Kompol Arry. Dalam pertemuan awal, para korban diminta menjelaskan kronologi serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan simpanan dan kerugian yang mereka alami.

Baca Juga :  ESDM Setujui 664 RKAB Minerba hingga Juni 2026, Pemerintah Perkuat Kendali Produksi dan Hilirisasi Nasional

Sejumlah anggota tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm turut mendampingi proses pelaporan, di antaranya Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Basriyanto, S.H.; Wakid Nur Hidayanto, C.PFW.; Eko Affandy, S.H., S.E.; Bambang Santoso, S.H., M.H.; serta Dwi Cahyo Nugroho, S.H., M.H.

Laporan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Hingga berita ini ditulis, pihak BMT Dinar Mulia maupun pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini mengacu pada keterangan pihak pelapor dan pendamping hukum. Dugaan tindak pidana masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum merupakan putusan pengadilan. Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2