PT Kirana Bhumi Mineral Jadi Tersangka Korporasi, Kejati Kalteng Dalami Dugaan Korupsi Zirkon Rp242 Miliar

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga mineral zirkon. Kali ini, penyidik menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp242.191.028.525.
Penetapan status tersangka korporasi tersebut diumumkan Kejati Kalteng pada Selasa (21/7/2026), setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan yang berlangsung terhadap aktivitas tata niaga zirkon dan mineral turunannya selama periode 2020 hingga 2025.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata niaga zirkon yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah serta jajaran direksi perusahaan swasta.
Dalam keterangan resminya, Kejati Kalteng menyebut PT Kirana Bhumi Mineral diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan komoditas zirkon, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor, tanpa didukung Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam proses pengurusan izin pertambangan. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan IUP Operasi Produksi dan RKAB pada periode 2020–2025 yang diduga melibatkan pengurus PT Investasi Mandiri dengan aparatur sipil negara di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemberian suap tersebut diduga bertujuan memperlancar penerbitan berbagai dokumen perizinan sehingga aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral tetap dapat berlangsung.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa PT Kirana Bhumi Mineral tidak melakukan kegiatan penambangan pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan.
Sebaliknya, bahan baku berupa Heavy Material Concentrate (HMC) atau puya zirkon diduga diperoleh dari para penambang ilegal yang beroperasi di luar wilayah izin perusahaan. Material tersebut kemudian diolah dan diperdagangkan sehingga perusahaan diduga memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp242.191.028.525.
Nilai tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara PT Investasi Mandiri yang kini diperluas dengan melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi.
Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Enam terdakwa yang telah menjalani proses hukum terdiri atas VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, IH selaku ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bhumi Mineral, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, serta HAW selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.
Seluruh terdakwa didakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipadukan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sesuai peran masing-masing sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, sebelumnya menjelaskan pelimpahan perkara dilakukan agar proses pembuktian di persidangan menjadi lebih efektif karena sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang sama.
“Dengan dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, penuntut umum selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing terdakwa,” ujar Hendri.
Sementara itu, upaya hukum yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral melalui mekanisme praperadilan juga tidak berhasil.
Pada 29 Juni 2026, Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan perusahaan melalui Direktur Utama Lupi Salim Bong terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng.
Hakim Tunggal Yunitha dalam putusannya mengabulkan eksepsi dari Kejati Kalimantan Tengah dan menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan itu, Hendri Hanafi menegaskan putusan pengadilan semakin memperkuat dasar hukum proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional. Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor,” tegas Hendri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, juga memastikan proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang diduga turut berperan atau memperoleh keuntungan dari praktik tata niaga zirkon yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/ig)






