Korban Dugaan Pengeroyokan Linggis Diperiksa di RSUD Salatiga

Korban Dugaan Pengeroyokan Linggis Diperiksa di RSUD Salatiga

SALATIGA – Penyidik Polres Salatiga melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap M. Sholeh Abdullah R., yang disebut sebagai korban dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan menggunakan linggis besi.

Pemeriksaan dilakukan di ruang perawatan RSUD Salatiga, Senin (21/9/2026). Sholeh masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dideritanya dalam peristiwa di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026.

Tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI turut mendampingi proses pemeriksaan tersebut. Tim antara lain Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Tim Advokasi Sholeh.

Berdasarkan keterangan tim hukum, kondisi korban masih membutuhkan penanganan medis, termasuk akibat dugaan kebocoran paru-paru dan sejumlah luka yang memerlukan jahitan. Kondisi medis tersebut juga menjadi bagian yang perlu diperiksa dan dibuktikan melalui dokumen serta keterangan medis dalam proses hukum.

Usai bertemu dengan Kanit Reskrim Polres Salatiga, Eko Ponco mengatakan pihaknya meminta penyidik segera menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Tadi saya telah bertemu Kanit Reskrim Polres Salatiga. Saya meminta agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan,” ujar Eko Ponco.

Sementara itu, Agus Polenk mengaku prihatin melihat kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Miris kondisi Sholeh, saya prihatin dengan kondisinya, penuh luka dan jahitan dan sekarang harus diselang paru-parunya,” ujar Agus.

Sebelumnya, rekaman CCTV yang disebut merekam peristiwa di area parkir Toko Benang Raja pada 12 September 2026 telah menjadi perhatian dan diberitakan sejumlah media. Tim advokasi menyatakan rekaman tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Baca Juga :  Korban Polisi Ketiga Ditemukan, Aiptu Sumariyanto Mengapung di Sungai Rantau Asem Katingan

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak tim hukum juga menyebut korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Namun, dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penggunaan linggis dan konstruksi hukum perkara, tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Advokat Donny Andretti, menyampaikan apresiasi kepada sejumlah wartawan yang turut mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) yang ikut mengawal perkara ini,” kata Donny Andretti.

Pihak tim hukum berharap proses pemeriksaan terhadap korban dapat membantu penyidik memperoleh keterangan secara langsung mengenai kronologi kejadian. Selanjutnya, penanganan perkara diharapkan dilakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, bukti medis, serta alat bukti lain yang diperoleh penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Salatiga mengenai hasil pemeriksaan korban, status hukum pihak-pihak yang dilaporkan, maupun langkah penindakan selanjutnya. Pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2