Kadisdik Kalteng Gerak Cepat Tindaklanjuti Curhatan Remaja Pulang Pisau yang Ingin Melanjutkan Sekolah

Kadisdik Kalteng Gerak Cepat Tindaklanjuti Curhatan Remaja Pulang Pisau yang Ingin Melanjutkan Sekolah

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) bergerak cepat menindaklanjuti curhatan seorang remaja asal Kabupaten Pulang Pisau yang viral di media sosial karena mengaku mengalami kendala untuk melanjutkan pendidikan.

Respon cepat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui akun media sosial resminya. Dalam tanggapannya, Disdik Kalteng menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak di Kalimantan Tengah memperoleh hak pendidikan tanpa terkendala persoalan ekonomi maupun administrasi.

Dalam kolom komentar yang beredar luas di media sosial, Kadisdik Kalteng menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu menyampaikan informasi tersebut kepada pemerintah.

“Terima kasih Bang Rudy, kami terus berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa anak-anak Kalteng tidak ada alasan untuk tidak sekolah, utamanya di bawah kewenangan provinsi. Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk mengawalnya. Kami juga telah menyiapkan aplikasi pengaduan,” tulis Kadisdik Kalteng.

Selain itu, Disdik Kalteng juga menegaskan bahwa peserta didik yang menempuh pendidikan di jenjang SMA maupun SMK negeri tidak dipungut biaya pendidikan. Sekolah juga diingatkan agar tidak membebankan pungutan maupun sumbangan yang bersifat memberatkan peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu.

Melalui akun yang sama, Kadisdik Kalteng turut menginformasikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyediakan bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa yang membutuhkan sebagai bagian dari program peningkatan akses pendidikan.

Baca Juga :  Hasupa Hasundau Pemilihan Jagau dan Nyai Kalteng, Representasi Identitas Budaya dan Semangat Generasi Muda

Tidak hanya memberikan tanggapan di media sosial, Disdik Kalteng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan layanan pendidikan dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan berbagai persoalan pendidikan yang terjadi di lapangan.

Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi bukti bahwa media sosial dapat menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait pelayanan publik.

Sementara itu, berbagai kalangan mengapresiasi respons cepat Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang dinilai menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.

Dengan adanya tindak lanjut cepat dari Disdik Kalteng, diharapkan persoalan yang dialami remaja asal Pulang Pisau tersebut dapat segera terselesaikan sehingga ia dapat kembali melanjutkan pendidikan dan meraih cita-citanya.

Admin

Tinggalkan Balasan