Dugaan Oli Palsu, Truk Pengangkut Diberhentikan

PALANGKA RAYA – Sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi KH 8496 FK menjadi sorotan setelah diberhentikan dalam perjalanan. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut produk pelumas yang diperuntukkan bagi kebutuhan alat berat jenis excavator.
Sopir truk bernama Nudie, yang disebut berasal dari Pojon, Kabupaten Kapuas, menjelaskan bahwa dirinya membawa oli dari Kota Palangka Raya untuk dikirimkan kepada pemesan.
Menurut keterangan Nudie, setelah mengantarkan oli ke Pojon, dirinya melanjutkan perjalanan menuju Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan membawa dua drum oli untuk kebutuhan alat berat excavator. Setelah pengiriman tersebut selesai, ia berencana kembali ke Banjarmasin.
“Dari Pojon habis antar oli laku lanjut ke Pelantaran dan pulang ke Banjarmasin,” kata Nudie, sopir truk tersebut.
Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat truk tersebut memiliki bak terbuka dengan pintu kabin sebelah kanan terbuka. Sejumlah orang juga tampak berada di sekitar kendaraan ketika sopir dimintai keterangan.
Peristiwa ini semakin menjadi perhatian setelah ditemukan dokumen berupa surat jalan yang mengatasnamakan PT Pelumas Petroasia Indonesia (Cabang Palangkaraya), tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut tercantum pengiriman sebanyak tiga drum produk bernama Petro Trans HD 10 dengan tujuan penerima bernama Rahmad di wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Namun, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah barang yang diangkut. Surat jalan mencantumkan tiga drum, sedangkan berdasarkan keterangan sopir, terdapat dua drum oli yang dibawa dalam perjalanan menuju Pelantaran.
Perbedaan tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengiriman, jumlah barang, asal-usul produk, dan tujuan distribusinya.
Dugaan mengenai keaslian oli yang diangkut juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Pasalnya, produk pelumas yang digunakan untuk alat berat harus memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis agar tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna.
Jika benar terdapat peredaran oli palsu atau produk yang tidak sesuai standar, persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan perlu mencakup keaslian produk, legalitas distribusi, asal-usul barang, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan dan peredarannya.
Sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Kaltengnews.id telah melakukan konfirmasi kepada pihak PT Pelumas Petroasia Indonesia melalui pesan WhatsApp ke nomor kontak perusahaan yang tercantum dalam dokumen surat jalan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak perusahaan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan redaksi menunjukkan status centang satu, sehingga belum dapat dipastikan apakah pesan tersebut telah diterima atau dibaca oleh pihak perusahaan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Pelumas Petroasia Indonesia untuk menjelaskan keaslian produk Petro Trans HD 10, legalitas distribusi, serta kesesuaian dokumen pengiriman yang menjadi perhatian dalam pemberitaan ini.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut peredaran produk pelumas yang digunakan untuk operasional alat berat. Kejelasan mengenai keaslian produk dan legalitas distribusi menjadi hal penting untuk melindungi konsumen.
Instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sehingga persoalan ini tidak berhenti pada dugaan semata.
Kaltengnews.id akan terus membuka ruang informasi dan klarifikasi serta mengikuti perkembangan persoalan ini dengan tetap mengedepankan fakta, prinsip keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. (Red/Ig)






