Diduga Serobot Lahan untuk PETI, Kuasa Hukum Nutue Somasi Tikas

Diduga Serobot Lahan untuk PETI, Kuasa Hukum Nutue Somasi Tikas

KALTENGNEWS.ID, KATINGAN – Dugaan penyerobotan lahan yang disebut digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi perhatian kuasa hukum Nutue alias Bapak Gogok. Melalui somasi hukum pertama, pihak kuasa hukum meminta Tikas bin Herlan Djuda dan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut untuk segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi.

Somasi bernomor 018/SOM/FH-SJP/FERADI-WPI/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 itu dilayangkan oleh Law Firm Subur Jaya & Partners – FERADI WPI Kalimantan Tengah. Langkah tersebut ditempuh menyusul dugaan tidak dilaksanakannya kesepakatan tertanggal 31 Oktober 2016 yang ditandatangani para pihak di Tumbang Serba.

Kuasa hukum Nutue, Indra Gunawan, menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan hak kliennya atas lahan yang diduga saat ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa hak.

“ Saat ini lahan yang diduga bukan milik Tikas dibuka untuk pertambangan PETI, padahal lahan tersebut merupakan milik klien kami,” kata Indra Gunawan.

Indra berharap pihak-pihak yang saat ini melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, khususnya yang memasuki wilayah lahan milik Nutue, segera menghentikan kegiatan dan mengosongkan lokasi apabila tidak memiliki hak atau dasar hukum untuk berada di atas lahan tersebut.

Menurutnya, langkah somasi dilakukan agar persoalan tidak semakin berlarut dan hak kliennya mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut harus segera menindaklanjuti somasi setelah surat diterima.

“Sejak surat somasi ini diterima, pihak yang tidak memiliki hak agar segera mengosongkan lahan tersebut,” tegasnya.

Dalam somasi pertama tersebut, pihak kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan.

Baca Juga :  Tersangka Keluar Tahanan, Ari Yunus Desak Polisi Tegakkan Hukum

Apabila somasi tidak diindahkan, pihak Nutue melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut dapat mencakup upaya hukum perdata untuk memperjuangkan hak atas lahan, serta pelaporan kepada kepolisian apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat disampaikan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa persoalan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan penguasaan atau pemanfaatan lahan secara sepihak tanpa dasar yang sah.

Meski demikian, status kepemilikan lahan, dugaan penyerobotan, serta legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Tikas bin Herlan Djuda mengenai tudingan tersebut. Kaltengnews.id membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

KALTENGNEWS.ID — Tegas, Lugas, dan Berimbang.

Redaksi Utama