Ingkit Djaper–Kristianto Bersalaman, Konsolidasi Perdamaian Berlanjut

Ingkit Djaper–Kristianto Bersalaman, Konsolidasi Perdamaian Berlanjut

PALANGKA RAYA — Persidangan adat Dayak yang mempertemukan Ingkit Djaper dengan Kristianto Diun Tunjang dan kawan-kawan di Kota Palangka Raya, Selasa (27/10/2026), berlangsung dengan perkembangan penting. Kedua pihak terlihat bersalaman, sementara proses persidangan ditunda untuk membuka ruang konsolidasi menuju perdamaian.

Persidangan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelecehan terhadap masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah yang diajukan Kristianto Diun Tunjang bersama rekan-rekannya kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya.

Kristianto merupakan Ketua Umum Ormas Betang Mandau Talawang Kalimantan Tengah (BMT-KT), sedangkan Ingkit Djaper dikenal sebagai aktivis hukum adat dan sosial di Kalimantan Tengah.

Persoalan ini mencuat setelah unggahan pada akun Facebook pribadi @Ingkit Djaper memuat pernyataan,

“Orang Dayak Pengecut Jadi Tentara.”

Pernyataan tersebut dinilai menyinggung martabat masyarakat adat Dayak dan memicu beragam tanggapan dari sejumlah pihak maupun warganet.

Merespons persoalan itu, Kristianto bersama rekan-rekannya membawa perkara tersebut ke lembaga adat untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak.

Majelis Adat Kedepankan Musyawarah dan Persatuan

Persidangan berlangsung di lingkungan Kemantiran Adat Dayak Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Sidang diketuai Ir. Dandan Ardi, dengan anggota Hendro M. Saleh, Herison D. Nyahun, S.E., Rubenson, dan Misrun JS selaku Mantir Adat Perdamaian Dayak Kerapatan Kelurahan Menteng.

Dalam persidangan tersebut, Dandan Ardi menegaskan bahwa hukum adat Dayak tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial melalui musyawarah dan perdamaian.

“Hukum adat Dayak bertujuan menjaga harmonisasi sosial dan mencari perdamaian, bukan semata-mata menghukum. Persoalan antarsesama masyarakat Dayak harus diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan kebersamaan dan persatuan,” tegas Dandan, Selasa (27/10/2026).

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan masyarakat Dayak di tengah derasnya arus informasi dan perbedaan pendapat di media sosial.

“Intinya kebersamaan. Bersatu saja masih kalah, apalagi tidak bersatu. Orang Dayak akan tertinggal jauh dan selamanya menjadi penonton,” ujarnya.

Dandan mengajak organisasi kemasyarakatan, kerukunan Dayak, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat solidaritas serta bersama-sama memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak.

Baca Juga :  Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice

Menurutnya, perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling mengejek, menyalahkan, atau memojokkan sesama masyarakat Dayak. Perjuangan terhadap hak-hak masyarakat adat, kata dia, membutuhkan persatuan dan kontribusi sesuai bidang serta keahlian masing-masing.

Sidang Ditunda, Perdamaian Belum Dipastikan

Majelis adat menunda kelanjutan persidangan guna memberikan kesempatan kepada Ingkit Djaper dan Kristianto Diun Tunjang bersama rekan-rekannya untuk melakukan pertemuan dan konsolidasi.

Langkah tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi bagi kedua pihak untuk mencari titik temu dan merumuskan kemungkinan penyelesaian secara damai sebelum persidangan dilanjutkan.

Jadwal serta agenda sidang berikutnya menunggu pemberitahuan dari pihak majelis adat.

Meski kedua pihak telah bersalaman, hal itu belum dapat dimaknai sebagai tanda bahwa perkara telah selesai. Hingga persidangan ditunda, belum ada kepastian mengenai tercapainya kesepakatan perdamaian.

Hasil konsolidasi kedua pihak dan kelanjutan proses sidang adat akan menjadi penentu arah penyelesaian perkara tersebut.

Perkembangan ini menjadi ujian bagi mekanisme hukum adat Dayak dalam menangani persoalan yang menyangkut martabat masyarakat adat, sekaligus menjaga agar perbedaan dan konflik tidak berkembang menjadi perpecahan di tengah masyarakat.

Publik kini menantikan hasil konsolidasi kedua pihak serta keputusan majelis adat dalam menentukan kelanjutan penyelesaian perkara.

(Red/Ig) — Kaltengnews.id

Sadewaev

https://wa.me/6282151085635

Tinggalkan Balasan