6 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kubar Ditangkap

6 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kubar Ditangkap

SAMARINDA – Pelarian Sarpius bin Embung, terpidana kasus korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), akhirnya berakhir. Pria 46 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kutai Barat itu diamankan tim gabungan di sebuah guest house di Kota Samarinda.

  • Sarpius ditangkap pada Rabu (30/9/2026) malam sekitar pukul 23.40 WITA di Guest House Kenongo, Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Penangkapan dilakukan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, membenarkan pengamanan tersebut.

“Tim gabungan berhasil mengamankan satu orang buronan asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat atas nama terpidana Sarpius bin Embung,” kata Bara dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).»

Sarpius diketahui merupakan warga Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kutai Barat. Ia sebelumnya bekerja sebagai Bendahara Kampung Bermai dan terjerat perkara korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq pada Tahun Anggaran 2007.

Baca Juga :  Kontraktor Akui Lalai, Proyek Flat Imigrasi Rp14,34 Miliar Disorot

Proyek tersebut memiliki nilai kegiatan sekitar Rp505,11 juta. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kontrak. Pemeriksaan fisik menemukan empat sumur di Kampung Bermai hanya digali dan kemudian terbengkalai.

  • Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2076K/Pid.Sus/2012, Sarpius dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

 

Usai diamankan, Sarpius kemudian dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kejaksaan menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mengejar para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Kejaksaan juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum.

(RED3/Sadewaev)

Redaksi 3