Tim Hukum Sumaryo Ungkap Rangkaian Perjanjian dan Aliran Dana dalam Perkara Majestic Point

Tim Hukum Sumaryo Ungkap Rangkaian Perjanjian dan Aliran Dana dalam Perkara Majestic Point

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID — Tim hukum Sumaryo mengungkap rangkaian perjanjian, transaksi keuangan, serta dokumen terkait proses pembongkaran besi di Apartemen Majestic Point Serpong yang menjadi bagian dari perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang.

Revan Pratama Wijaya, S.H., salah satu tim hukum Sumaryo, mengatakan perkara yang diajukan Titis Sukowanto terhadap Sumaryo, Agus Mulyana, dan Ali Nurdin perlu dilihat secara utuh berdasarkan hubungan hukum masing-masing pihak.

Menurut Revan, dari sejumlah dokumen yang telah ditelaah, terdapat beberapa perjanjian yang membentuk rangkaian hubungan hukum dalam transaksi tersebut.

Perjanjian pertama adalah Surat Perjanjian Jual Beli Besi tertanggal 14 Oktober 2024 antara PT Majestic Point Management yang diwakili Fifi dengan Ali Nurdin. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai transaksi sebesar Rp1 miliar, termasuk pembayaran awal sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya, pada 21 Oktober 2024, terdapat perjanjian antara Ali Nurdin dengan Agus Mulyana dan Sumaryo dengan nilai transaksi yang disebut sebesar Rp2,1 miliar.

Kemudian pada 4 November 2024, dibuat perjanjian antara Sumaryo dan Titis Sukowanto terkait jual beli besi scrap eks bongkaran Apartemen Majestic Point Serpong.

“Kalau rangkaian perjanjian ini dibaca secara utuh, hubungan hukum para pihak terbentuk secara bertingkat. Karena itu, masing-masing perjanjian perlu dilihat berdasarkan para pihak, kewajiban dan objek perjanjiannya,” ujar Revan.

Dalam perjanjian Sumaryo dan Titis tertanggal 4 November 2024, nilai keseluruhan transaksi disebut sebesar Rp1,6 miliar, dengan mekanisme pembayaran berupa termin dan deposit.

Tim hukum Sumaryo juga menelaah sejumlah bukti transfer serta rekening koran yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Dari dokumen yang ditelaah, terdapat transaksi dari Titis kepada Sumaryo sebesar Rp600 juta pada 1 November 2024, kemudian Rp5 juta pada 14 November 2024, serta Rp600 juta pada 18 November 2024.

Menurut Revan, transaksi tersebut perlu dibedakan antara nilai yang tercantum dalam perjanjian dengan transaksi yang benar-benar dapat direkonstruksi berdasarkan rekening koran.

“Nilai keseluruhan dalam perjanjian dengan transaksi yang dapat direkonstruksi dari rekening perlu dibedakan. Perbedaan tersebut merupakan bagian yang masih harus dilihat dan diuji dalam proses pembuktian perkara,” katanya.

Revan juga menjelaskan bahwa pada 1 November 2024 terdapat dana Rp600 juta yang masuk ke rekening Sumaryo dengan keterangan yang berkaitan dengan Titis dan pembayaran besi eks Apartemen Majestic Point Serpong.

Pada tanggal yang sama, berdasarkan penelaahan rekening, terdapat transaksi dari rekening Sumaryo kepada Ali Nurdin.

“Rekening koran menunjukkan adanya transaksi dan pemindahan dana kepada pihak lain. Tetapi tujuan setiap transaksi tetap harus dikaitkan dengan dokumen pendukung, waktu transaksi, hubungan hukum para pihak dan keterangan yang relevan,” jelas Revan.

Dokumen lain yang menjadi perhatian adalah Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 18 April 2025.

Dalam dokumen tersebut, Ali Nurdin disebut menyatakan telah menerima uang DP pembayaran pembongkaran besi sebesar Rp500 juta ditambah DP kedua sebesar Rp400 juta dari Agus Mulyana dan Sumaryo.

Dokumen tersebut juga mencantumkan nilai transaksi jual beli borongan sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam surat yang sama disebutkan bahwa pembongkaran tidak terlaksana sebagaimana direncanakan dan Ali Nurdin menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang DP kepada Agus Mulyana dan Sumaryo.

Menurut Revan, dokumen tersebut penting untuk melihat rangkaian hubungan keuangan para pihak karena memuat pernyataan tertulis mengenai dana yang diterima dan rencana pengembaliannya.

Selain persoalan transaksi, dokumen yang ditelaah juga menunjukkan adanya proses persiapan pekerjaan pembongkaran.

Salah satunya adalah Surat Penundaan Pembongkaran Besi di Majestic Point Serpong tertanggal 13 November 2024 dari PT Majestic Point Management kepada Ali Nurdin.

Baca Juga :  Izin Dipertanyakan, Hauling PT Arthasia Diduga Gunakan Jalan Nasional Angkut Batu Bara

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembongkaran yang semula dijadwalkan mulai 15 November 2024 ditunda sampai 15 Desember 2024 karena proses perizinan belum selesai.

Kemudian pada 13 Desember 2024, terdapat Minute of Meeting pembahasan teknis pembongkaran besi Majestic Point Apartment.

Dokumen tersebut mencatat keterlibatan Ali Nurdin, Sumaryo, Agus Mulyana serta pihak pengelola dan teknis Majestic Point.

Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain pembayaran, deposit pelaksanaan, identitas pekerja, kontrak teknis, tenaga kerja, peralatan, lokasi pekerjaan, pemotongan dan pengangkutan besi.

Pekerjaan pada saat itu direncanakan mulai 16 Desember 2024.

“Dokumen tanggal 13 Desember itu perlu dibaca dalam kronologi karena mencatat adanya pembahasan teknis dan rencana pelaksanaan pekerjaan. Jadi, seluruh peristiwa setelah dana diterima perlu dilihat secara berurutan,” ujar Revan.

Dokumen lainnya adalah Surat Kuasa Pemakaian PT Raja Baja Nusantara tertanggal 15 Desember 2024.

Dalam dokumen tersebut, Titis Sukowanto memberikan kuasa kepada Agus Mulyana untuk menggunakan PT Raja Baja Nusantara dalam rangka pengurusan kontrak atau pekerjaan di PT Majestic Point Management.

Perkembangan berikutnya tercatat dalam surat PT Majestic Point Management Nomor 020/BM-MPS/SK/2024 tertanggal 19 Desember 2024 yang ditujukan kepada Ali Nurdin.

Surat tersebut menerangkan adanya perjanjian jual beli besi antara PT Majestic Point Management dan Ali Nurdin tertanggal 14 Oktober 2024.

Dalam surat itu juga disebutkan persoalan pembayaran dan diberikan batas waktu terakhir sampai 20 Desember 2024 pukul 15.00 WIB.

Menurut Revan, dokumen tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan pembayaran yang menjadi dasar pemberian batas waktu dan kemungkinan pembatalan ditujukan kepada Ali Nurdin sebagai pihak yang memiliki perjanjian dengan PT Majestic Point Management.

“Dokumen itu harus dibaca bersama dengan perjanjian tanggal 14 Oktober 2024. Posisi Ali sebagai pihak dalam hubungan kontraktual dengan PT Majestic Point Management perlu dibedakan dengan hubungan hukum berikutnya antara Ali, Agus, Sumaryo dan Titis,” katanya.

Dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr, Titis Sukowanto pada pokoknya meminta Sumaryo, Agus Mulyana dan Ali Nurdin mengembalikan dana sebesar Rp1,2 miliar, serta memohon sita jaminan terhadap barang atau benda milik para Tergugat.

Revan menegaskan, tuntutan tersebut merupakan dalil Penggugat sebagaimana tercantum dalam gugatan dan masih harus diuji melalui proses persidangan.

Menurutnya, pembuktian nantinya akan melihat jawaban para Tergugat, bukti surat, rekening koran, bukti transfer, keterangan saksi serta alat bukti lainnya.

“Yang perlu dilihat adalah keseluruhan hubungan hukumnya. Ada perjanjian antara PT Majestic Point Management dengan Ali, ada perjanjian berikutnya antara Ali dengan Agus dan Sumaryo, kemudian ada perjanjian antara Sumaryo dengan Titis. Ada pula dokumen mengenai persiapan pekerjaan, penundaan, persoalan pembayaran dan pengembalian dana,” tutur Revan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menggantikan kewenangan pengadilan dalam menentukan terbukti atau tidaknya dalil masing-masing pihak.

“Dokumen memberikan gambaran mengenai kronologi dan hubungan hukum para pihak. Tetapi mengenai siapa yang secara hukum bertanggung jawab, apakah dalil gugatan terbukti atau tidak, semuanya tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di persidangan,” tegasnya.

Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Cikarang. Penentuan mengenai tanggung jawab hukum masing-masing pihak merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

KALTENGNEWS.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Titis Sukowanto, Ali Nurdin, Agus Mulyana, Sumaryo, PT Majestic Point Management maupun pihak terkait lainnya.

Redaksi 2