Polda Kalteng Tetapkan 8 Tersangka Karhutla, 12 Korporasi Masuk Penyidikan

Polda Kalteng Tetapkan 8 Tersangka Karhutla, 12 Korporasi Masuk Penyidikan

KALTENGNEWS.ID | PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Dari delapan tersangka tersebut, dua orang di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Polda Kalteng juga tengah melakukan penyidikan terhadap 12 korporasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara karhutla.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penegakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan enam laporan polisi dalam kurun waktu sekitar dua pekan.

“Di dua minggu terakhir ini kita melakukan proses penegakan hukum terhadap ada enam laporan polisi dengan delapan tersangka,” kata Iwan, Selasa (29/9/2026).

Salah satu perkara terjadi di Kabupaten Barito Selatan. Polisi menetapkan seorang ASN berinisial N (49) sebagai tersangka setelah diduga melakukan pembakaran di lahan miliknya. Api kemudian merembet hingga menyebabkan sekitar enam hektare lahan terbakar.

Sementara di Kabupaten Barito Timur, polisi menetapkan dua tersangka berinisial S, yang merupakan ASN, dan Y, seorang wiraswasta. Kebakaran yang terjadi pada Minggu (20/9/2026) tersebut menghanguskan lahan hampir 11 hektare.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jeriken berisi minyak tanah dan oli bekas, sprayer, botol air mineral berisi oli, ember serta tas gendong.

“Jadi dari delapan orang, dua di antaranya ASN,” ujar Kapolda Kalteng.

Lima tersangka lainnya berkaitan dengan perkara karhutla di wilayah Kotawaringin Timur dan Kapuas. Seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Selain penanganan terhadap pelaku perorangan, Polda Kalteng memperluas penyidikan terhadap sektor korporasi. Sebanyak 12 perusahaan saat ini masuk dalam proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan karhutla.

Baca Juga :  BPBD Kotim Curigai Karhutla Sengaja Dibakar untuk Proyek Perumahan

Penyidik masih mendalami kondisi di lokasi kebakaran, termasuk memastikan apakah lahan yang terbakar berada dalam wilayah HGU atau IUP perusahaan.

Polisi juga memeriksa sejauh mana kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan ketika terjadi kebakaran.

“Apakah peralatan-peralatan yang dimiliki sudah lengkap, sudah sesuai, dan ini kita sudah lakukan pengecekan semua. Kemudian juga kita akan mendalami bagaimana upaya korporasi tersebut ketika menghadapi adanya kebakaran,” jelas Iwan.

Untuk perkara korporasi, penyidik menggunakan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian.

Secara keseluruhan, Polda Kalteng dan jajaran kini menangani 130 laporan terkait penegakan hukum karhutla, yang terdiri dari 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi.

Dari 46 laporan polisi tersebut, lima perkara masih dalam tahap penyelidikan, 24 perkara dalam tahap penyidikan, 13 perkara telah memasuki Tahap I, dan tiga perkara sudah berada pada Tahap II.

Kapolda menegaskan, penegakan hukum berjalan beriringan dengan langkah pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, pembinaan masyarakat, penjagaan kawasan rawan serta patroli untuk mencegah munculnya titik api baru.

“Kita berterima kasih kepada masyarakat yang saat ini juga banyak memberikan informasi sehingga bisa kita mengungkap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran hutan maupun sampai merambat kepada lahan-lahan dan juga merambat kepada hutan,” pungkasnya.

KALTENGNEWS.ID — AKTUAL • CEPAT • TERPERCAYA 📰🔥

Redaksi 2