Kasus Rp27 Miliar, Subur Jaya Lawfirm Upayakan Restorative Justice

Kasus Rp27 Miliar, Subur Jaya Lawfirm Upayakan Restorative Justice

YOGYAKARTA – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dan restorative justice dalam perkara dugaan tindak pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Upaya tersebut dilakukan setelah tim kuasa hukum memenuhi surat panggilan dari Ditreskrimum Polda DIY Unit 2 Subdit 1 Kamneg pada Senin (28/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP Nasional.

Tim kuasa hukum yang mendampingi pihak tersangka berasal dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI, yakni Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., W. Susanto, S.H., Tita Mulya Permata Sari, S.H., Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., dan Basriyanto, S.H.

Dalam proses tersebut, keinginan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi dan restorative justice mendapat respons positif dari penyidik. Selanjutnya, tim Subur Jaya Lawfirm berkomunikasi dengan tim kuasa hukum pihak pelapor untuk membahas kemungkinan penyelesaian secara damai.

Pertemuan kedua pihak kemudian berlangsung di Resto Racikan & Kopi Ponti, Jalan Melati Wetan Nomor 16, Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah opsi penyelesaian, termasuk negosiasi mengenai nilai kerugian dan kemungkinan penggunaan aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

“Total kerugian yang diderita klien, baik pokok ditambah denda dan penalti, sebesar Rp27.000.000.000 atau dua puluh tujuh miliar rupiah,” demikian keterangan yang disampaikan dalam proses negosiasi tersebut.

Dari pihak tersangka melalui kuasa hukumnya juga menawarkan sejumlah opsi penyelesaian, termasuk alternatif penggunaan beberapa aset yang dimiliki untuk menutup kerugian yang diklaim pihak pelapor.

Baca Juga :  Donny Andretti, Advokat yang Berani Tangani Perkara Berat dan Rumit

Meski demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Kedua pihak masih akan menjadwalkan pertemuan lanjutan guna mencari titik temu dalam penyelesaian perkara.

“Meski belum tercapai kata sepakat, pertemuan ini merupakan awal yang baik antara kedua belah pihak. Selanjutnya akan diagendakan pertemuan berikutnya untuk mencari titik temu agar dapat memperoleh solusi yang saling menguntungkan,” demikian keterangan dari tim Subur Jaya Lawfirm.

Upaya mediasi dan restorative justice tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan informasi yang disampaikan pihak terkait. Redaksi Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2