Sengketa Lahan 31 Hektare di Pal 9 TBG Samba Belum Tuntas, Berkat Minta Aktivitas Dihentikan

KATINGAN, Kaltengnews.id – Persoalan lahan seluas sekitar 31 hektare di Pal 9 TBG Samba, Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, hingga kini disebut belum menemukan titik penyelesaian.
Hal tersebut disampaikan Berkat Asbarto Joko, yang mengaku tersangkut dalam persoalan lahan tersebut. Dalam pernyataannya melalui media sosial, Berkat menyebut lahan tersebut tengah diklaim oleh pihak lain dengan luasan sekitar 31 hektare.
Menurut Berkat, persoalan tersebut telah diketahui pihak desa dan sebelumnya telah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali di Balai Desa. Proses penyelesaian juga disebut telah melibatkan aparat kepolisian.
Namun, hingga saat ini, menurut dia, belum terdapat titik terang terkait penyelesaian perkara tersebut.
“Selama perkara ini belum selesai dan tidak ada titik terang, sebaiknya pihak kepolisian memberhentikan kegiatan di areal lahan bermasalah tersebut,” ujar Berkat dalam pernyataannya.
Berkat juga mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah memicu konflik sebanyak dua kali dengan dirinya.
Karena itu, ia berharap tidak ada lagi tindakan di lapangan yang dapat memicu perselisihan baru sebelum persoalan lahan memperoleh kejelasan.
“Sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dan menghindari konflik masalah yang sudah dua kali terjadi dengan saya,” katanya.
Ia juga mengajak pihak-pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama dan mencari penyelesaian secara baik.
“Saya ingin kita duduk bersama selesaikan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Persoalan sengketa lahan membutuhkan kejelasan mengenai status, batas, riwayat penguasaan, serta dokumen atau alas hak yang menjadi dasar masing-masing pihak.
Keterangan Berkat tersebut merupakan pernyataan dari salah satu pihak yang berkepentingan. Karena itu, klaim mengenai penguasaan lahan maupun aktivitas di lokasi masih perlu dikonfirmasi kepada pihak lain yang disebut, pemerintah desa, serta aparat kepolisian.
Kaltengnews.id berupaya menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.(Red/ig)
Kaltengnews.id — Aktual, Cepat, Terpercaya.






