Praperadilan DW dan Munculnya Dugaan Korban Lain, Publik Menanti Terangnya Fakta

Praperadilan DW dan Munculnya Dugaan Korban Lain, Publik Menanti Terangnya Fakta

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Perkara tersangka berinisial DW memasuki babak baru setelah pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya hukum untuk menguji tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Namun, perkara ini tidak hanya menyisakan persoalan mengenai sah atau tidaknya prosedur penahanan. Perhatian publik juga tertuju pada munculnya informasi mengenai dugaan adanya korban lain dengan pola kejadian yang disebut memiliki kemiripan.

Sebelumnya, DW diketahui sempat memperoleh penangguhan penahanan pada 4 September 2026, sebelum kembali menjalani penahanan pada 21 September 2026.

Perubahan status penahanan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini dipersoalkan melalui jalur praperadilan. Di sisi lain, proses hukum terhadap perkara pokok tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom, menilai penggunaan praperadilan merupakan hak hukum tersangka. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut tidak boleh diposisikan sebagai kesimpulan bahwa aparat telah bertindak sewenang-wenang.

“Praperadilan merupakan hak tersangka. Tetapi apakah tindakan penyidik sah atau tidak, semuanya harus diuji melalui mekanisme hukum dan berdasarkan fakta,” ujar Ari.

Perkembangan lain yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai sejumlah perempuan yang disebut-sebut memiliki pengalaman serupa dengan tersangka DW. Informasi yang beredar menyebut sedikitnya enam perempuan.

Kendati demikian, informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Jika informasi tersebut memiliki dasar dan didukung bukti, penyidik perlu menelusurinya secara profesional untuk memastikan apakah terdapat rangkaian peristiwa lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara utama.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi juga diperlukan untuk mencegah munculnya tuduhan yang merugikan pihak-pihak tertentu.

Perkara ini juga berkembang dengan adanya informasi mengenai dugaan beredarnya video intim yang dikaitkan dengan perkara DW.

Baca Juga :  Penertiban Saja Tak Cukup, Jacob Matakena Minta Sistem Samsat Dibenahi Total

Informasi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Apabila terdapat dugaan penyebaran materi pribadi tanpa persetujuan, aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran terhadap sumber, proses penyebaran, serta pihak-pihak yang terlibat.

Publik juga diingatkan untuk tidak menyebarluaskan, mengunduh, atau mempertontonkan materi yang diduga berkaitan dengan korban.

“Kalau memang terdapat bukti elektronik, amankan dan periksa melalui mekanisme penyidikan. Jangan sampai materi pribadi justru menyebar dan menimbulkan korban baru,” kata Ari.

Ari juga menyoroti munculnya narasi mengenai hubungan yang disebut terjadi atas dasar “suka sama suka”.

Menurutnya, narasi tersebut tidak dapat menjadi kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa, termasuk usia pihak yang terlibat, hubungan para pihak, komunikasi, keterangan korban, saksi, serta bukti elektronik dan alat bukti lainnya.

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, terlebih apabila menyangkut anak, aspek perlindungan korban harus menjadi perhatian utama.

Pada saat yang sama, hak hukum tersangka tetap harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.

“Jangan jadikan ruang publik sebagai ruang penghakiman. Yang harus bekerja adalah alat bukti dan mekanisme hukum,” tegas Ari.

Menurutnya, nilai Belom Bahadat yang hidup dalam masyarakat Dayak juga harus tercermin dalam penanganan perkara tersebut: menghormati martabat manusia, melindungi korban, serta tidak melakukan penghakiman tanpa dasar.

Kini publik menunggu proses hukum berjalan secara transparan. Praperadilan dapat menguji aspek kewenangan dan prosedur yang dipersoalkan, sementara substansi perkara tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Kebenaran dalam perkara ini pada akhirnya tidak boleh ditentukan oleh kerasnya narasi, tetapi oleh fakta dan alat bukti yang diuji secara sah di hadapan hukum. (Red/ig)

Redaksi Utama