FERADI WPI Desak Polres Salatiga Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pengeroyokan

SALATIGA – Tim advokasi FERADI WPI mendesak Polres Salatiga segera menindaklanjuti kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. yang terjadi di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026.
Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Tim advokasi menyebut korban mengalami sejumlah luka dan kebocoran paru-paru yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.
Anggota tim advokasi korban, Adv. Eko Ponco, S.H., mengatakan laporan telah disampaikan oleh istri korban, sementara rekaman CCTV di lokasi kejadian juga disebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 di TKP Parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan Polres Salatiga. Istri korban sudah melaporkan. Korban dirawat di RSUD Salatiga mengalami paru-paru bocor dan banyak jahitan,” ujar Eko Ponco, Selasa (22/9/2026).
Menurut Eko, pihaknya mempertanyakan belum adanya penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, meski perkara tersebut telah berjalan sekitar 10 hari sejak kejadian.
“Sudah hampir dua minggu berlalu, tapi belum ada upaya penangkapan terhadap para terduga pelaku oleh Polres Salatiga. Saya heran sekali,” katanya.
Eko juga meminta penanganan perkara tersebut menjadi perhatian Polda Jawa Tengah, termasuk aspek pengawasan terhadap proses penyidikan.
“Kejadian ini harus menjadi atensi pusat, yaitu Bapak Kapolda Jateng dan Kadiv Propam Polda Jateng, agar masyarakat mendapat rasa aman. Terduga pelaku tindak pidana harus segera diamankan apabila bukti dan ketentuan hukumnya telah terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm yang ditunjuk Ketua Umum FERADI WPI, mengatakan pihaknya menilai rekaman CCTV perlu menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Di rekaman CCTV nampak korban atau klien kami sama sekali tidak membalas. Murni dihajar bertubi-tubi dan dikeroyok. Salah satu pelaku diduga menggunakan linggis besi,” ujar Agus.
Agus menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penanganan hukum kepada aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., juga menyampaikan keprihatinannya setelah melihat kondisi korban yang masih menjalani perawatan.
“Saya menanti aksi Polres Salatiga menegakkan hukum karena TKP-nya di Salatiga. Saya yakin Polres Salatiga berani dalam menegakkan hukum dan memberi rasa aman,” ujarnya.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., mengatakan penyidik perlu melakukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia serta tetap berpegang pada prosedur hukum.
“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan,” kata Ismail.
Ia menambahkan, proses hukum perlu dilakukan secara terukur dan tidak dipengaruhi oleh berbagai narasi yang berkembang di ruang publik.
“Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujarnya.
Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut meminta Polres Salatiga memberikan kepastian penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penyidikan, status hukum pihak-pihak yang dilaporkan, serta langkah penanganan terhadap para terduga pelaku perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Polres Salatiga. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






