Ngaku Jaksa Kejati Kalteng, Pria Diamankan di Palangka Raya

Ngaku Jaksa Kejati Kalteng, Pria Diamankan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial AS diamankan tim gabungan setelah diduga mengaku sebagai jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). AS diduga menawarkan bantuan pengurusan perkara perceraian kepada seorang perempuan berinisial GN.

AS diamankan di kediamannya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pengamanan dilakukan setelah GN melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan surat kepada Kejati Kalteng pada Minggu (20/9/2026) malam. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Intelijen Kejati Kalteng bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penyidik kepolisian.

Kasus tersebut bermula ketika GN mengenal AS saat menggunakan layanan transportasi online. AS disebut sebagai pengemudi GrabCar yang dipesan GN.

Dalam perkenalan itu, AS diduga mengaku sebagai jaksa dan menawarkan bantuan untuk mengurus proses perceraian GN. Ia juga disebut mengaku memiliki kenalan hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.

Untuk meyakinkan GN, AS diduga menunjukkan kartu identitas dengan foto dirinya mengenakan seragam lengkap beserta atribut Kejaksaan.

GN kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada AS. Berdasarkan informasi yang disampaikan, uang tersebut ditransfer sebanyak empat kali ke rekening Bank BCA atas nama AS dan satu kali ke rekening atas nama Tri Pujiati.

Baca Juga :  PT Prestasi Karya Mulia Ditunggu Itikad Baik

Total uang yang ditransfer mencapai Rp5 juta, ditambah uang tunai Rp50 ribu. Dengan demikian, kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5,05 juta.

Selain membuat pengaduan ke Kejati Kalteng, GN juga telah melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT, tertanggal 20 September 2026.

Setelah dilakukan penelusuran, tim gabungan berhasil mengamankan AS di rumahnya. Selanjutnya, AS dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai jaksa atau pegawai Kejaksaan dan menawarkan bantuan dalam pengurusan perkara.

“Kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” kata Hendri.

Kejati Kalteng mengimbau masyarakat melakukan verifikasi langsung kepada institusi Kejaksaan apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai jaksa maupun pegawai Kejaksaan, terutama jika menawarkan jasa pengurusan perkara dengan meminta sejumlah uang.

Catatan: Status hukum AS dan dugaan tindak pidana yang disangkakan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi 2