Keluarga Fujiyanto Nyatakan Komitmen RJ dalam Kasus Sholeh

Keluarga Fujiyanto Nyatakan Komitmen RJ dalam Kasus Sholeh

 

SALATIGA – Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara perkelahian yang terjadi di area parkir Swalayan Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pernyataan tersebut disampaikan keluarga melalui kuasa hukumnya, Advokat Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Sukindar & Rekan Law Firm, pada Sabtu (19/9/2026).

Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 12 September 2026, tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial dan sejumlah media online.

Dalam pernyataan sikapnya, keluarga Fujiyanto menyebut peristiwa tersebut sebagai perkelahian antara sesama rekan profesi media. Keluarga juga menyampaikan bahwa kedua pihak mengalami luka dalam kejadian tersebut.

“Keluarga sangat menyesali kejadian tersebut dan memiliki itikad baik untuk berdamai secara kekeluargaan,” demikian pernyataan keluarga Fujiyanto yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Keluarga juga menyatakan bahwa setelah kejadian, Fujiyanto disebut mengantarkan M. Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas dasar tersebut, keluarga memberikan kuasa kepada Sukindar & Rekan Law Firm untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Advokat Sukindar, S.H. mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendukung upaya perdamaian.

“Saya selaku kuasa hukum Keluarga Fujiyanto menegaskan, klien kami berkomitmen penuh untuk RJ. Ini perkelahian sesama kawan, sama-sama media, sama-sama terluka,” ujar Sukindar, Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga :  Surat Klarifikasi Polresta Pati Diterima Setelah Jadwal, Mustaqim Soroti Kepatutan Pemanggilan

Menurutnya, pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa memperbesar konflik antara kedua pihak.

“Kami sudah siapkan surat pernyataan dan surat perdamaian. Kami berharap pihak korban M. Sholeh Abdullah Ali R juga membuka hati untuk kekeluargaan,” katanya.

Sukindar menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Salatiga. Namun, ia berharap mekanisme penyelesaian secara restoratif dapat menjadi jalan keluar bagi para pihak.

“Kami hormati proses di Polres Salatiga, namun kami dorong agar perkara ini diselesaikan secara restorative, bukan saling menjatuhkan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan hukum yang terjadi di antara sesama rekan media diharapkan dapat berujung pada penyelesaian secara damai.

“Semua teman media akrab. Ternyata ada masalah hukum, harus jadi jalan damai, bukan jalan permusuhan,” ujar Sukindar.

Sementara itu, proses hukum dan keputusan terkait penyelesaian perkara tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak dan kuasa hukumnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi M. Sholeh Abdullah Ali R maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2