Kasus Dugaan Pengroyokan M. Sholeh, Tim Advokasi Soroti Lambannya Penanganan

Kasus Dugaan Pengroyokan M. Sholeh, Tim Advokasi Soroti Lambannya Penanganan

SALATIGA – Penanganan kasus dugaan pengroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI, di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, Jawa Tengah, menjadi perhatian tim advokasi korban.

Peristiwa yang disebut terjadi pada 12 September 2026 tersebut terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar di sejumlah media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak dugaan aksi kekerasan terhadap korban oleh sejumlah orang.

Tim advokasi menyebut korban mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Salah satu kondisi yang disampaikan tim advokasi adalah dugaan cedera pada bagian paru-paru akibat benturan benda keras. Kondisi medis tersebut tetap memerlukan pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dokter.

Kuasa hukum korban, Eko Ponco, S.H., mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah sekitar satu minggu sejak kejadian.

“Apakah korban harus meninggal baru Polres Salatiga bertindak?” ujar Eko Ponco, S.H.

Menurut Eko, keberadaan rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan rangkaian kejadian seharusnya dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mendalami perkara, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Seharusnya pihak Polres Salatiga bertindak cepat dan segera mengamankan para pelaku, apalagi rekaman video kejadian CCTV-nya sudah viral di masyarakat. Ini sudah seminggu berlalu dan belum ada tindakan terhadap para pelaku,” katanya.

Eko juga menyampaikan dugaan bahwa benda keras berupa linggis telah dipersiapkan sebelum kejadian. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Sementara itu, Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi korban dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan informasi dari sejumlah pihak dan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  5 Polisi Dipecat, Kasus Brigadir Eko Berujung PTDH

“Kami telah gelar perkara kecil dengan beberapa pihak, juga telah menggali informasi dari saksi mata di lokasi dan kami rekam,” ujar Agus.

Agus menambahkan, tim advokasi juga akan mencermati proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila nantinya ditemukan dugaan adanya upaya mengaburkan fakta atau menghambat proses penegakan hukum.

“Kami juga siap memproses hukum apabila ada dugaan laporan atau aduan palsu maupun dugaan visum palsu. Bahkan, apabila ke depan kami melihat ada indikasi obstruction of justice, maka kami tidak segan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum. Penentuan tersangka, konstruksi perkara, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Hingga berita ini disusun, pernyataan dari pihak Polres Salatiga maupun pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut belum dimuat dalam materi yang diterima redaksi. Kaltengnews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan tim advokasi korban dan materi yang diterima redaksi. Istilah “dugaan” digunakan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2