Mediasi Gagal, Sidang Perkara No. 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Berlanjut

KENDAL, Kaltengnews.id — Proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah, tidak mencapai kesepakatan. Mediasi yang berlangsung pada Kamis (17/9/2026) selanjutnya perkara akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Aninasa Novianti, S.H. selaku Ketua Majelis, bersama Aditya, S.H. dan Pulung, S.H. sebagai Hakim Anggota. Persidangan dicatat oleh Panitera Pengganti Mariska, S.H., sedangkan proses mediasi difasilitasi Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H.
Mediasi merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya pada Kamis (10/9/2026), yang menetapkan agenda mediasi lanjutan pada Kamis (17/9/2026).
Dalam perkara tersebut, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama tim hukum Subur Jaya Law Firm hadir untuk mendampingi dan mengawal kepentingan pihak penggugat, Rubiyati.
Sukindar mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses yang telah ditempuh dalam mediasi.
“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Hari ini mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara.”
Sementara itu, Advokat Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan tim hukum akan tetap memperjuangkan kepentingan hukum kliennya dalam persidangan selanjutnya.
“Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan,” ujar Markus.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menambahkan bahwa tim hukum telah menyiapkan materi pembuktian untuk menghadapi tahapan pemeriksaan pokok perkara.
“Gagalnya mediasi adalah dinamika hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Pihak penggugat Rubiyati dalam persidangan tersebut didampingi tim hukum yang terdiri dari Donny Andretti, Markus Wijaya, Subagyo, Eko Affandy, Danang Khoirudin, dan Najwa Amalia Khairani.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan pokok perkara sesuai agenda dan penetapan Majelis Hakim.
Redaksi Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






