Aduan Setahun Lebih, Hairil Tami Soroti Lambannya Penanganan Perkara di Polres Metro Bekasi

CIKARANG — Pelapor dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, Hairil Tami, menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan laporan yang ditangani Polres Metro Bekasi (Kabupaten), Cikarang. Menurutnya, perkara yang dilaporkan sejak September 2025 hingga Rabu (16/9/2026) belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Hairil mengatakan, laporan tersebut diajukan pada 10 September 2025 dengan didampingi kuasa hukum. Selanjutnya, Polres Metro Bekasi menerbitkan surat laporan polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP, Pasal 488 KUHP Baru tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 362 KUHP dan Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian.
“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi. Sudah lebih dari satu tahun, tetapi saya belum mendapatkan kejelasan perkembangan perkara,” ujar Hairil.
Ia menyebut, pihaknya melalui kuasa hukum telah beberapa kali berupaya meminta informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
Hairil juga mengaku mempertanyakan respons penyidik terhadap permintaan informasi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
“Saya sebagai masyarakat dan korban sangat kecewa. SP2HP terbaru kunjung terbit dan perkembangan kasus berjalan sangat lambat. Saya berharap Bapak Kapolres Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo dapat memberikan perhatian dan kepastian hukum,” katanya.
Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., juga menyampaikan keberatan terhadap lambannya informasi perkembangan perkara.
Menurut Donny, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik Aiptu A. Rifai dari Unit II Harda terkait permintaan SP2HP. Namun, ia menyebut komunikasi melalui WhatsApp tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor menyayangkan respons penyidik yang menangani kasus Hairil Tami. Permintaan SP2HP sudah kami sampaikan melalui WhatsApp beberapa kali, tetapi belum mendapatkan respons,” kata Donny.
Ia menuturkan, pihaknya sebelumnya telah mendatangi Polres Metro Bekasi untuk memperoleh kepastian terkait perkembangan perkara. Namun, menurut Donny, waktu yang disampaikan terkait perkembangan perkara kembali mengalami keterlambatan.
“Sebelumnya kami mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi berharap ada kepastian perkembangan perkara. Tetapi yang kami terima justru informasi bahwa waktu yang sudah ditentukan kembali molor. Ini membuat proses terasa berjalan di tempat,” ujarnya.
Donny menilai, informasi perkembangan perkara diperlukan agar pelapor mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
“Yang dibutuhkan sebenarnya adalah kepastian perkembangan perkara. Pelapor berhak mengetahui bagaimana laporan yang telah disampaikan tersebut diproses,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Donny mengatakan tim hukum dari Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI mempertimbangkan untuk melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian.
“Kami Tim Hukum Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI tidak segan-segan melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian dalam waktu dekat. Kami juga berencana melaporkan hal ini ke Propam,” tegas Donny.
Ia menambahkan, langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganan laporan kliennya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan substansi perkara maupun tanggapan atas keluhan pelapor dan kuasa hukumnya.
Hairil berharap proses penanganan laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Setahun lebih aduan ditangani Polres Metro Bekasi-Cikarang. SP2HP tidak ada kejelasan, perkara tidak jelas, belum ada tersangka, dan penyidik tidak merespons ketika ditanyakan perkembangan perkara. Saya berharap ada kepastian hukum,” pungkas Hairil.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan kuasa hukumnya. Tuduhan atau dugaan tindak pidana dalam berita ini belum merupakan putusan pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polres Metro Bekasi maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






