Ranyan Soroti Sengketa Adat Dayak di Kotim

SAMPIT – Meningkatnya sengketa agraria yang melibatkan masyarakat hukum adat Dayak dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendapat perhatian dari Organisasi Mangatang Utus Dayak (MUD).
Sekretaris Organisasi MUD, Ranyan, meminta seluruh pemangku kelembagaan adat Dayak menjalankan proses penyelesaian sengketa berdasarkan aturan dan mekanisme hukum adat yang berlaku. Menurutnya, lembaga adat harus tetap menjaga objektivitas dan marwah hukum adat dalam setiap perkara.
“Kita sangat prihatin dengan sering terjadinya sengketa adat, khususnya yang berkaitan dengan perkebunan. Para pemangku kelembagaan hukum adat harus bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan, sehingga hukum adat benar-benar menjadi jalan penyelesaian, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” ujar Ranyan.
Ia menegaskan, sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk membela perusahaan perkebunan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan dan kewibawaan hukum adat Dayak.
Ranyan secara khusus menyoroti pelaksanaan Basara Hai atau peradilan adat dalam penyelesaian sengketa yang berlangsung di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim.
Ia berharap majelis adat dapat menjalankan persidangan secara objektif, berdasarkan bukti dan aturan kelembagaan adat yang berlaku.
“Basara Hai harus objektif dan berpedoman pada aturan. Jangan sampai proses peradilan adat justru mencederai hukum adat itu sendiri. Pihak yang berperkara harus diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya,” katanya.
Ranyan juga mengingatkan agar pihak pendatang yang menjadi pihak tergugat atau teradu dalam perkara adat tidak serta-merta dikriminalisasi hanya karena berhadapan dengan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, hukum adat harus menjadi instrumen penyelesaian sengketa yang mengedepankan keadilan, kepatutan, pembuktian dan mekanisme yang telah ditentukan.
“Pernyataan saya ini bukan berarti membela pihak PT. Saya ingin hukum adat benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya. Kalau ada pihak yang merasa keberatan terhadap suatu proses atau keputusan, tentu harus tersedia mekanisme penyelesaian atau upaya hukum adat sesuai tingkatannya,” jelas Ranyan.
Selain persoalan sengketa perkebunan, Ranyan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan tokoh, pahlawan adat, pencetus maupun penggagas hukum adat Dayak untuk kepentingan tertentu.
Ia menilai munculnya klaim sebagai “panglima”, keturunan langsung atau pewaris tokoh adat tertentu perlu disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, khususnya mengenai hubungan silsilah.
“Kalau memang mengaku sebagai keturunan langsung, silakan, tetapi harus ada bukti silsilah yang jelas. Jangan hanya mengaku kemudian menggunakan nama para pahlawan adat untuk membangun organisasi atau mendapatkan kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ranyan menyebut dirinya selama ini memilih tidak banyak berbicara mengenai persoalan tersebut karena tidak mengejar jabatan maupun gelar adat.
Namun, menurutnya, kondisi yang belakangan terjadi membuat persoalan tersebut perlu disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai sejarah dan kelembagaan hukum adat Dayak.
“Selama ini saya lebih banyak diam karena saya tidak gila jabatan maupun gelar. Tetapi kalau sudah sering terjadi sengketa adat dan kemudian ada pihak-pihak yang membawa nama tokoh atau pencetus hukum adat, saya merasa perlu menyampaikan hal ini,” ujarnya.
Pernyataan Ranyan muncul di tengah proses penyelesaian sengketa Takian Petak antara masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) melalui mekanisme Basara Hai.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah telah menetapkan sidang adat tahap pertama pada 10–15 Agustus 2026 di Desa Sebabi. Pelaksanaan tersebut mengacu pada Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.
Perkara tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sejumlah pemberitaan menyebut konflik tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan klaim atas tanah yang dianggap sebagai tanah ulayat.
Dalam perkembangan persidangan, media lain juga melaporkan adanya ketidakhadiran pihak PT BAP dalam sejumlah agenda Basara Hai. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu sorotan dalam proses penyelesaian sengketa.
Ranyan mengingatkan agar seluruh pihak memahami bahwa kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah memiliki landasan hukum daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah mengatur keberadaan dan peran kelembagaan adat Dayak. Peraturan tersebut tercatat dalam basis data peraturan resmi BPK dan telah mengalami perubahan melalui Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010.
Sejumlah pemberitaan mengenai perkara Sebabi juga menyebut Peraturan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak sebagai salah satu rujukan pelaksanaan Basara Hai.
Karena itu, Ranyan berharap baik masyarakat maupun perusahaan sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan.
“Saya berharap pihak PT juga mentaati proses hukum adat yang sedang berlangsung. Kalau tidak menerima hasil atau keputusan, jangan mengambil langkah di luar aturan. Gunakan mekanisme yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan atau banding melalui lembaga hukum adat pada tingkatan yang lebih tinggi apabila memang mekanismenya memungkinkan,” pungkas Ranyan.
Menurut dia, penyelesaian sengketa adat seharusnya tidak hanya mengejar siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi juga memastikan hukum adat tetap dihormati, masyarakat terlindungi, pihak yang berperkara memperoleh keadilan, dan marwah kelembagaan adat Dayak tetap terjaga.






