Dea Nabila Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dea Nabila Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Dea Nabila binti Guyur, Kamis (13/8/2026). Permohonan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta tindakan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah.

Kuasa hukum pemohon, Rahmadi G. Lentam, menyebut praperadilan diajukan karena pihaknya menduga terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam proses penangkapan hingga penetapan Dea Nabila sebagai tersangka.

Menurut Rahmadi, kliennya telah diamankan sejak 4 Juli 2026. Namun, penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan secara resmi disebut baru diterbitkan pada 6 Juli 2026.

“Pemohon kita ditangkap tanggal 4 Juli. Setidak-tidaknya dari tanggal 4 Juli sampai 6 Juli itu statusnya tidak jelas. Penetapan tersangkanya baru tanggal 6 Juli,” ujar Rahmadi seusai persidangan.

Pihak pemohon juga menyoroti proses pemeriksaan terhadap Dea Nabila yang menurut kuasa hukum baru dilakukan pada 10 Juli 2026. Selain itu, permohonan mempermasalahkan administrasi terkait surat perintah penangkapan, perpanjangan penangkapan hingga penahanan.

Rahmadi menegaskan, permohonan praperadilan tersebut tidak dimaksudkan untuk menguji substansi atau pokok perkara narkotika yang menjerat kliennya. Menurut dia, permohonan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

“Ini persoalan prosedur. Praperadilan memang disediakan oleh undang-undang untuk menguji apakah tindakan penangkapan, penetapan tersangka maupun penahanan sudah dilakukan sesuai ketentuan atau tidak,” katanya.

Kuasa hukum juga menyebut barang bukti yang dikaitkan dengan Dea Nabila sekitar 0,33 gram yang terbagi dalam enam paket. Selain itu, hasil pemeriksaan urine kliennya diklaim menunjukkan hasil negatif narkotika.

Baca Juga :  Gudang Distributor FMCG di Palangkaraya Terbakar

Dalam persidangan perdana tersebut, hakim mencatat adanya kekeliruan redaksional dalam permohonan. Namun, hal itu disebut tidak mengubah substansi permohonan yang diajukan pemohon.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan pelanggaran prosedur tersebut merupakan dalil dari pihak pemohon dalam perkara praperadilan dan masih akan diuji melalui proses persidangan. Jawaban serta argumentasi dari pihak termohon akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya.

Redaksi 2