Kejagung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara TPPU yang tengah ditangani Kejagung. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pihak melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menyampaikan bahwa tim penyidik masih secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan TPPU yang sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia. Barang bukti tersebut antara lain berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sementara itu, pihak Nurman Herin belum memberikan keterangan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red/ig)






