Diduga Edarkan Sabu, Pria 44 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan Barang Bukti 39,73 Gram

Diduga Edarkan Sabu, Pria 44 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan Barang Bukti 39,73 Gram

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (44) diamankan petugas atas dugaan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang bukti seberat ±39,73 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Bhayangkara 4, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di lokasi.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa saat penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan terlapor dan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 11 paket diduga sabu dengan berat kotor ±39,73 gram. Barang tersebut disimpan di dalam kantong berwarna hitam bertuliskan HYUNDAI yang berada di bawah jok kendaraan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip, satu sedotan yang telah diruncingkan, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek TECNO Spark 30C warna putih, uang tunai sebesar Rp400.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa dilengkapi STNK. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik terduga pelaku.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Yonika.

Saat ini, B beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Salurkan Daging Kurban Iduladha 1447 H

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum masih berlangsung, dan yang bersangkutan tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi)

Admin

Tinggalkan Balasan