Bea Cukai Sampit Catat Kenaikan Penindakan Rokok Ilegal 39,29 Persen pada Semester I 2026

SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang Semester I 2026. Hingga akhir Juni 2026, Bea Cukai Sampit telah menangani 78 kasus, meningkat 39,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat 56 kasus.
Peningkatan tersebut menunjukkan semakin intensifnya upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit yang meliputi sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sampit menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di berbagai jalur distribusi guna menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sampit.
Menurut Bea Cukai, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan. Selain itu, produk rokok ilegal dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi ketentuan pelabelan maupun pengawasan pemerintah.
Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Bea Cukai mengedepankan pendekatan intelijen, patroli, pengawasan distribusi, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal.
Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan, penindakan, penyitaan, hingga proses penyidikan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk hasil tembakau tanpa pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, maupun bekas.
Dengan meningkatnya jumlah penindakan pada Semester I 2026, Bea Cukai Sampit berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal semakin meningkat sehingga upaya perlindungan terhadap penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat dapat berjalan lebih optimal.
Sumber: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.






