ARUN Kalteng Berhasil Dampingi Warga, PN Sampit Bebaskan Sauce dari Seluruh Dakwaan

SAMPIT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah mencatat keberhasilan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Sauce bin Anang Syarani dalam perkara dugaan perusakan dan pengambilan barang milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) Wilayah 3.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Sampit pada Senin (27/7/2026) dalam perkara Nomor 173/Pid.B/2026/PN Spt, setelah majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga, maupun keempat. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada 3 September 2025. Sauce didakwa terlibat dalam dugaan perusakan fasilitas perusahaan dan pengambilan sejumlah barang milik perusahaan.
Selama proses persidangan, Sauce didampingi tim penasihat hukum DPD ARUN Kalimantan Tengah yang terdiri atas Apriel H. Napitupulu, S.H., Kariswan Pratama Jaya, S.H., dan Daniel Olan Gripangat, S.H. Tim kuasa hukum secara konsisten membantah dakwaan jaksa dengan menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan klien mereka.
Dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah saksi dari pihak perusahaan hanya menerangkan keberadaan terdakwa di sekitar lokasi kejadian. Namun, tidak ada saksi yang secara langsung melihat Sauce melakukan tindakan perusakan, memasuki kantor perusahaan, maupun mengambil barang-barang sebagaimana didakwakan.
Sebaliknya, tim penasihat hukum menghadirkan saksi yang menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat di lokasi berkaitan dengan persoalan konflik plasma dan penangkapan warga. Saksi tersebut juga menyatakan tidak pernah mendengar Sauce memberikan perintah ataupun mengajak masyarakat melakukan aksi perusakan.
Meski Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dakwaan alternatif pertama, majelis hakim memiliki penilaian berbeda setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan putusan vrijspraak atau putusan bebas terhadap Sauce bin Anang Syarani.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu bentuk pendampingan hukum yang dilakukan DPD ARUN Kalimantan Tengah dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.
ARUN Kalteng menegaskan bahwa putusan tersebut sekaligus memperkuat prinsip dasar hukum pidana bahwa keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Kesalahan pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, memenuhi unsur tindak pidana, serta menunjukkan hubungan langsung antara terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.
Dengan putusan bebas tersebut, proses hukum terhadap Sauce bin Anang Syarani resmi berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Sampit. ARUN Kalteng berharap putusan ini menjadi pengingat penting bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan hukum dan proses peradilan yang adil sesuai dengan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (Red/ig)






