Tim Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Lawan Dakwaan JPU di Persidangan

Tim Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Lawan Dakwaan JPU di Persidangan

PALANGKA RAYA – Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses persidangan tindak pidana korupsi yang akan segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tim kuasa hukum menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menguji keabsahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dari aspek formil maupun materiil.

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pelimpahan berkas perkara dan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Menurut tim penasihat hukum, perkara yang menjerat Prof. Yetrie Ludang harus diuji secara komprehensif agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip due process of law serta menjunjung tinggi asas keadilan.

Dalam keterangannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pihaknya akan mengajukan Perlawanan terhadap surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 206, yang menggantikan mekanisme eksepsi atau keberatan dalam KUHAP sebelumnya.

“Perlawanan ini bukan sekadar formalitas. Kami akan menguji apakah surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, serta memenuhi seluruh unsur hukum yang dipersyaratkan,” ujar tim penasihat hukum dalam pernyataannya.

Tim penasihat hukum menilai Jaksa Penuntut Umum memiliki kewajiban menyusun dakwaan secara hati-hati karena surat dakwaan menjadi dasar pemeriksaan di persidangan. Oleh sebab itu, seluruh konstruksi hukum yang dibangun JPU harus mampu dipertanggungjawabkan.

Menurut mereka, terdapat sejumlah aspek mendasar yang akan diuji, mulai dari pertanggungjawaban pidana, kemungkinan adanya penyertaan (deelneming), pembarengan tindak pidana (samenloop), hingga kewenangan penyidik dan kompetensi absolut maupun relatif pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

“Kami akan menguji apakah benar klien kami bertindak sendiri atau justru terdapat pihak lain yang memiliki peran hukum. Jika ada penyertaan, sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak harus diuraikan secara jelas dalam dakwaan,” tegas tim penasihat hukum.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama tim kuasa hukum ialah penetapan Prof. Yetrie Ludang sebagai terdakwa tunggal.

Menurut mereka, kliennya bukan merupakan Pejabat Perbendaharaan Negara yang memiliki kewenangan administratif dalam pengelolaan dan pencairan keuangan negara.

Mereka berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara dan perbendaharaan negara, tanggung jawab administratif maupun teknis terhadap pengelolaan anggaran berada pada pejabat perbendaharaan yang diangkat secara resmi melalui surat keputusan.

“Apabila seluruh tanggung jawab administratif-finansial dibebankan hanya kepada Prof. Yetrie Ludang, maka menurut pandangan kami hal tersebut merupakan penerapan pertanggungjawaban yang keliru. JPU harus mampu menunjukkan siapa pihak yang secara hukum memiliki kewenangan tersebut,” ujar tim penasihat hukum.

Baca Juga :  Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Katingan

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan konstruksi dakwaan apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata sebagaimana disyaratkan dalam tindak pidana korupsi.

Mereka berpendapat bahwa tindak pidana korupsi pada prinsipnya merupakan delik materiil sehingga harus dibuktikan adanya akibat berupa kerugian negara yang nyata (actual loss) serta hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kerugian tersebut.

Menurut tim penasihat hukum, hasil pemeriksaan yang ada sebelumnya merupakan audit internal dan klien mereka disebut telah mengembalikan dana yang dipersoalkan serta menerima sanksi administratif.

Selain itu, mereka menyatakan belum terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menetapkan adanya kerugian negara dalam perkara dimaksud.

“Kami akan melihat bagaimana JPU membangun hubungan kausalitas antara perbuatan yang didakwakan dengan kerugian negara apabila unsur kerugian tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hal ini akan menjadi bagian penting yang kami uji di persidangan,” kata tim penasihat hukum.

Selain materi dakwaan, tim penasihat hukum turut menyoroti status penahanan Prof. Yetrie Ludang pada tahap penuntutan.

Mereka menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, masa penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum memiliki batas waktu tertentu.

Menurut perhitungan tim penasihat hukum, akumulasi masa penahanan selama 20 hari ditambah perpanjangan 30 hari akan berakhir pada 3 Agustus 2026.

Apabila hingga batas waktu tersebut perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, tim penasihat hukum berpendapat kliennya harus dikeluarkan dari tahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menutup pernyataannya, tim penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk memberikan pembelaan maksimal terhadap Prof. Yetrie Ludang melalui mekanisme hukum yang sah.

Mereka menyatakan seluruh dalil yang diajukan Jaksa Penuntut Umum akan diuji secara terbuka di persidangan, baik menyangkut legalitas dakwaan, konstruksi pertanggungjawaban pidana, unsur kerugian negara, maupun hubungan kausalitas yang menjadi dasar tuntutan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun seluruh dakwaan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum, bukan semata asumsi. Kami siap menguji seluruh dalil penuntut umum di hadapan majelis hakim,” tegas tim penasihat hukum.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan resmi dari Tim Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang. Proses persidangan masih akan berlangsung sehingga seluruh materi dakwaan, alat bukti, serta pembelaan akan diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Admin

Tinggalkan Balasan