Dua Pekan, Dua Nyawa Melayang: Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Pembunuhan

Dua Pekan, Dua Nyawa Melayang: Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Pembunuhan

 

KUALA KAPUAS – Dalam kurun waktu dua pekan, jajaran Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan berbeda yang menewaskan dua orang korban. Dua tersangka telah diamankan, masing-masing dalam perkara pembunuhan terhadap ayah kandung dan penganiayaan yang berujung maut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, dalam konferensi pers di Aula Tingang Menteng Mapolres Kapuas, Rabu (22/7/2026), didampingi jajaran Satreskrim.

“Dua orang telah kami amankan dalam dua perkara yang berbeda. Satu kasus pembunuhan terhadap ayah kandung sendiri dan satu kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keduanya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Rina Perwitasari.

Kasus pertama terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, pada 10 Juli 2026. Tersangka berinisial L (28) diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya, Nandi (61), menggunakan sebilah parang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena pelaku mengaku kerap dimarahi oleh korban. Dari lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter yang masih terdapat bercak darah.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Tambak Bajai RT 02, Kecamatan Dadahup, pada 16 Juli 2026. Tersangka R (38) diduga melakukan penganiayaan terhadap Ukah (31) hingga korban meninggal dunia.

Penyidik mengungkap, aksi tersebut diduga dipicu dendam lama yang telah dipendam selama sekitar tujuh tahun. Saat kejadian, tersangka juga diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga :  Dua Pelajar Kapuas Harumkan Nama Daerah di Ajang Pelajar Pelopor Kalteng

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau taji beserta sarungnya, pakaian milik korban, serta sebuah tas selempang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol. Dari berbagai kasus yang kami tangani, alkohol sering menjadi faktor yang memicu hilangnya kontrol diri hingga berujung pada tindak pidana,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus tersangka dalam kasus Dadahup, penyidik juga menambahkan Pasal 466 ayat (3) KUHP sesuai hasil penyidikan.

Untuk menekan angka kriminalitas, Polres Kapuas akan mengintensifkan langkah-langkah preventif melalui penyuluhan hukum di desa-desa, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kekerasan dan penyalahgunaan senjata tajam, serta meningkatkan razia terhadap peredaran minuman beralkohol.

“Kami telah memerintahkan para Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas untuk terus memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Selain itu, razia minuman beralkohol akan kami tingkatkan di lokasi-lokasi yang terindikasi menjual alkohol secara ilegal. Harapan kami, masyarakat lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan dan tidak mudah terprovokasi hingga melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pungkas AKBP Rina Perwitasari.

(Redaksi)

Admin

Tinggalkan Balasan