Laporan Dugaan Fitnah Oknum Ketua DPP LIN Dilimpahkan ke Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Penanganan laporan dugaan tindak pidana fitnah yang dilaporkan oleh Tony Hermanus Rihit memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah secara resmi melimpahkan penanganan pengaduan masyarakat (dumas) tersebut kepada Polresta Palangka Raya untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Pelimpahan itu tertuang dalam surat Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah tertanggal 16 Juli 2026 dengan perihal Pelimpahan Dumas, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palangka Raya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelimpahan dilakukan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Tony Hermanus Rihit pada 24 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 KUHP.
Polda Kalteng menjelaskan, pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi kejadian perkara, efektivitas penanganan, koordinasi penyelidikan, serta efisiensi proses penegakan hukum. Dengan demikian, Polresta Palangka Raya diminta untuk melaksanakan penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan agar dilaporkan kepada Kapolda Kalimantan Tengah melalui Ditreskrimum pada kesempatan pertama.
Surat pelimpahan tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah oleh Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., M.Si., selaku pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Kalteng.
Pelimpahan perkara ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah memasuki tahap penanganan oleh satuan wilayah yang dinilai memiliki kewenangan berdasarkan tempat kejadian perkara. Meski demikian, pelimpahan administrasi tersebut bukan merupakan penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pembuktian telah terjadinya tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai substansi laporan dimaksud. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Polresta Palangka Raya dan pihak yang dilaporkan, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.






