Istri Brigadir Anton Jadi Tersangka, Kasus Pistol di Lapas Masuki Babak Baru

Istri Brigadir Anton Jadi Tersangka, Kasus Pistol di Lapas Masuki Babak Baru

PALANGKA RAYA – Penyidikan kasus dugaan penyelundupan senjata api ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya memasuki babak baru. Polresta Palangka Raya resmi menetapkan seorang perempuan berinisial J, istri mendiang Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan proses hukum.

“Istrinya Anton sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polresta Palangka Raya,” ujar Dedy kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari insiden percobaan pelarian narapidana Anton Kurniawan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada 23 Mei 2026. Saat itu, Anton diduga menggunakan pistol yang diselundupkan ke dalam lapas untuk mengancam petugas dan berusaha melarikan diri. Beruntung, upaya tersebut berhasil digagalkan karena senjata api yang digunakan tidak sempat meletus sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka memiliki peran dalam membawa senjata api hingga masuk ke area lapas. Penyidik kini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu proses penyelundupan.

Baca Juga :  Ketua DPRD: Palangka Raya Fair Harus Jadi Magnet Investasi, Bukan Sekadar Seremonial

Kapolresta menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Aparat masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak lain.

“Kemungkinan adanya tersangka lain masih kami dalami. Proses penyidikan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” kata Dedy.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti aspek keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama terkait kemungkinan lolosnya senjata api ke area yang seharusnya memiliki sistem pengamanan berlapis. Aparat kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara komprehensif. (Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan