Ketum FERADI WPI Bentuk Tim Hukum, Kawal Dugaan Pengeroyokan Waketum Pak Uun

Ketum FERADI WPI Bentuk Tim Hukum, Kawal Dugaan Pengeroyokan Waketum Pak Uun

Semarang, 19 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) menyatakan akan mengawal secara serius proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Pak Uun.

Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyusul beredarnya informasi dan dokumentasi yang menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap salah satu pimpinan organisasi tersebut.

Menurut Donny, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan organisasi tidak akan tinggal diam apabila anggotanya menjadi korban dugaan kekerasan.

“Kami akan mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Kami juga akan mencari siapa pihak yang diduga menjadi dalang di balik terjadinya pengeroyokan ini. Apabila berdasarkan proses hukum terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, kami akan mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Donny Andretti.

Sebagai bentuk keseriusan organisasi, Ketua Umum FERADI WPI menunjuk Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., untuk membentuk tim hukum khusus yang bertugas mengawal penanganan perkara tersebut.

Tim hukum akan mendampingi korban serta mengawal seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.

Baca Juga :  Amran Kejar 130 Perusahaan Sawit, Harga TBS Petani Jadi Sorotan

Revan mengatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh bukti, keterangan saksi, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penganiayaan maupun pengeroyokan. Selain itu, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak lain yang diduga menyuruh atau menjadi dalang di balik peristiwa tersebut, maka hal itu juga akan kami dorong untuk diusut sesuai mekanisme hukum,” ujar Revan.

FERADI WPI juga mengimbau seluruh anggotanya dan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga terlibat maupun aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak FERADI WPI. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Admin