Kemenkum Harmonisasi Tiga Regulasi Strategis di Kalteng

Kemenkum Harmonisasi Tiga Regulasi Strategis di Kalteng

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan regulasi strategis yang diusulkan Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah itu menjadi bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara efektif.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Muhamad Mufid, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi agar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara optimal.

Adapun tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi:

  • Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046.
  • Rancangan Peraturan Wali Kota Palangka Raya mengenai Analisis Standar Belanja Nonfisik.
  • Rancangan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.

Muhamad Mufid menjelaskan, harmonisasi bukan sekadar pemeriksaan administratif, melainkan proses menyelaraskan substansi regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang telah berlaku. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca Juga :  Jalan Trans Kalteng Lumpuh! Gorong-Gorong KM 10 Kasongan–Sampit Ambruk

Dalam forum tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum bersama perwakilan pemerintah daerah melakukan pembahasan terhadap materi muatan setiap rancangan regulasi. Berbagai masukan teknis maupun yuridis diberikan guna menyempurnakan substansi sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi.

Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendampingi penyusunan regulasi yang berkualitas. Langkah tersebut sejalan dengan tugas Kementerian Hukum untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.

Melalui harmonisasi yang berkelanjutan, diharapkan setiap regulasi yang lahir tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjadi landasan kebijakan yang efektif dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menciptakan iklim pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah.(Red)

Admin